Beri Waktu Tiga Hari Lakukan Pembersihan
![Beri Waktu Tiga Hari Lakukan Pembersihan](https://radarlamsel.disway.id/uploads/7-September-Foto-8.jpg)
KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meminta kepada pihak PT Rajabasa Kedaton Makmur (PT RKM) yang melakukan penambangan batu di Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa, untuk tidak menjalankan aktifitas penambangan selama dilakukannya penutupan sementara. Penegasan ini disampaikan langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamsel Hermizi, SH, kepada Radar Lamsel, di ruang kerjanya, usai melakukan kroscek di lokasi penambangan batu milik PT RKM, Rabu (7/9) kemarin. Hermizi menuturkan, pihaknya mendapat perintah dari Bupati Lamsel Zainudin Hasan, untuk menghentikan aktifitas penambangan batu yang dilakukan oleh PT. RKM yang berlokasi di Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa. Menurutnya, itu dilakukan karena perusahaan tersebut saat ini tengah ditutup sementara oleh Pemkab Lamsel. Itu disebabkan, pihak perusahaan belum melengkapi dokumen perijinan-nya. “Kami diperintah pak Bupati untuk menutup kembali perusahaan tambang batu tersebut. Karena ada laporan bahwa pihak perusahan kembali menjalankan aktifitas penambangan. Namun, setelah kami kroscek kelapangan, aktifitas penambangan tersebut tidak ada,” ujar Hermizi. Diungkapkannya, meski tidak ada aktifitas penambangan, namun dilokasi tersebut pihaknya mendapatkan adanya aktifitas pekerja yang sedang membersihkan batu-batu dipinggir jalan lokasi tambang. “Kalau aktifitas penambangan itu tidak ada. Yang ada hanya pekerja sedang melakukan pembersihan batu-batu dipingiran jalan lokasi tambang menggunakan alat berat (exavator, red). Itu dilakukan agar batu-batu yang berserakan tidak jatuh ke bawah yang akhirnya dapat menimpa warga pengguna jalan yang melewati lokasi tersebut,” ungkapnya. Pihaknya juga hanya memberikan waktu tiga hari kepada pihak perusahaan untuk melakukan kegiatan pembersihan tersebut. Jika, sampai melebihi waktu yang telah ditetapkan, maka Satpol PP Lamsel akan langsung menindak pihak perusahaan sesuai aturan yang berlaku. “Kalau dalam waktu tiga hari pihak PT RKM masih melakukan aktifitasnya di lokasi tambang, maka akan kami berikan tindakan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Sebab perusahaan tambang tersebut, statusnya saat ini masih ditutup sementara,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: