Siapa Pengganti Pimpinan KPK?, Begini Penjelasan Presiden!
Disway.id---
" bertepatan pada 28 Desember 2023, Presiden sudah menandatangani Keppres No 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri selaku Pimpinan merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada bertepatan pada ditetapkan," kata Koordinator Staf Spesial Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat, 29 Desember 2023.
Ari mengatakan terdapat 3 pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut.
"Pertama, pesan pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," ucapnya
Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK No 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 bertepatan pada 27 Desember 2023.
Ketiga merupakan Pasal 32 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK kalau pemberhentian pimpinan KPK diresmikan lewat keputusan presiden.(Disway.id)
Sumber: