Polsek Jati Agung Amankan Mahasiswa Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Polsek Jati Agung Amankan Mahasiswa Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

-- Istimewa -- Polsek Jati Agung --

JATIAGUNG,RADARLAMSEL.DISWAY.ID -Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung Polres lampung selatan mengungkap Seorang Mahasiswa kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial N 15 tahun, pada Selasa 23 Januari 2024.

Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menjelaskan, ungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka DA (20) status Mahasiswa, beralamat Desa Bayah barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak di pimpin oleh Kanit Reskrim polsek jati agung Ipda Andi Sembiring, Selasa kemarin sekitar pukul 15.30 WIB di kostan tersangka di Jalan Lapas Raya Gang Perintis 1 Desa Way Hui Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. 

Penangkapan yang dilakukan tim, Kata Kapolsek, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 04 / I / 2024 / SPKT / Polsek Jati Agung / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, tanggal 22 Januari 2024.

Ada pun kronologis kejadian lanjut Kapolsek Jati Agung, Pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira pukul 15.30 Wib, di kamar kost terlapor telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur Berinisial N yang dilakukan oleh tersangka DA.

 "awal mula pelapor mengetahui kejadian tersebut yaitu pelapor menunggu korban dirumahnya dikarenakan korban sudah malam belum juga pulang," ujar Kapolsek.

Kemudian sekira pukul 19.00 Wib korban pulang kerumah seorang diri dengan berjalan kaki.

 Pelapor memarahi korban lantaran pulang main hingga malam hari, lalu pelapor sebagai bapak kandung korban menyita handphone milik korban dan melihat isi Handphone korban dan di handphone korban ada pesan whatsapp dari seorang laki - laki yang isinya membahas tentang membuka baju.

Karena pelapor merasa curiga kemudian pelapor mengintrogasi korban dan awalnya korban tidak mengakui apa yang terjadi dan setelah terdesak barulah korban mengakui bahwa korban telah di cabuli oleh terlapor yang baru sebulan dikenalnya.

" Kejadian itu di kostan tersangka, Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit pada bagian kemaluannya serta trauma, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung untuk Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut," ungkap Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut diatas, kata Kapolsek Jati Agung, team Tekab 308 presisi Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan, dan mencari keberadaan tersangka dan akhirnya tersangka berhasil di tangkap di kostannya tanpa perlawanan.

Hasil interogasi bahwa tersangka mengakui telah mencabuli korban di kostan tersangka, yang waktu itu tersangka sengaja mengundang korban melalui pesan whatsapp untuk datang ke kostan tersangka hingga tersangka pun menjemput korban dengan sepeda motor di dekat rumah korban.

" Tersangka membawa korban ke kosannya dan di kostan tersebut tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban," jelas Kapolsek Jati Agung.

Pasal Dipersangkakan terhadap pelaku, Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Barang bukti yang diamankan, Satu potong baju lengan panjang warna hijau, satu potong celana panjang dasar warna hitam, satu potong baju tengtop warna hitam, satu potong Bra warna cream, satu potong celana dalam warna cream.(*)

Sumber: