Cegah Lakalantas, Dukung Larangan Siswa Membawa Motor
![Cegah Lakalantas, Dukung Larangan Siswa Membawa Motor](https://radarlamsel.disway.id/uploads/14-September-Foto-8.jpg)
SIDOMULYO – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Sidomulyo mendukung program Kapolda Lampung Brigjenpol Ike Edwin yang mengeluarkan kebijakan mengenai larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah. Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sidomulyo Nurhasanah, M.M mengatakan, pihaknya mendukung program larangan membawa sepeda motor ke sekolah. Sebab, tingginya angka lakalantas sehingga dikeluarkannya larangan tersebut. “UPT Pendidikan mendukung sepenuhnya jika pihak Kepolisian memberlakukan peraturan tersebut. Dengan berbagai pertimbangan yang tentunya sudah diperhitungkan, bukan tanpa alasan,” ujar wanita berejilbab ini. Dikatakannya, usia remaja yang kadar emosiaonalnya masih belum stabil membuat para pendidik merasa khawatir atas keselamatan siswa saat berkendara di jalan raya. “Usia pelajar atau remaja tingkat emosiaonalnya masih naik turun, ini yang harus diperhatikan,” ungkap Nurhasanah. Jika alasan orang tua untuk mengirit pengeluaran biaya ke sekolah, Nurhasanah mengatakan, hal itu tidak bisa dijadikan alasan. Sebab, masih banyak opsi yang bisa ditempuh. Salah satunya dengan menaiki angkot ke sekolah atau bahkan orangtua murid mengantarkan langsung ke sekolah. “Banyak opsi, jika perihal biaya dijadikan alasan. Seharusnya orangtua murid lebih mewaspadai tingkat lakalantas yang banyak terjadi dikalangan pelajar,” katanya lagi. Nurhasanah mengumpamakan, jika jarak tempuh dari rumah ke sekolah lebih dari 5 Km, baiknya transportasi mengguanakan angkutan umum. Namun, jika tidak ada angkutan umum, masih ada jasa ojek atau diantarkan oleh orang tua murid akan jauh lebih aman. “Kami memandang dari tingkat keselamatan siswa, bukan hanya memandang adri satu sisi saja. Jika memang maslaha biaya menjadi permasalahan, membawa sepeda motor ke sekolah juga memakai biaya untuk membeli bensin kok,” imbuh Nurhasanah meyakinkan. Hal senada juga dikatakan Kepala Sekolah SMAN 1 Sidomulyo, Hidayatullah, M.Pd. Ia mengatakan, saat ini peraturan tersebut sudah mulai diberlakukan oleh pihak sekolah. Menimbang dari segi keamanan dan keselamatan siswa peraturan itu dirasa memiliki nilai positif. “Saat ini, peraturan tersebut sudah kami berlakukan, mengingat usia remaja yang kerap ugal-ugalan dan belum memiliki SIM tentu bisa membahayakan keselamatan dijalan raya,” tandasnya. (ver)
Sumber: