Kampanye di Masa Tenang Ancamannya Pidana

Kampanye di Masa Tenang Ancamannya Pidana

Ilustrasi Gambar--

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan bersama Sat Pol-PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang. Wilayah yang jadi sasaran tersebar di 17 kecamatan, terutama di titik-titik atau tempat paling banyak terpasang APK. 

Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, S.E. belum bisa merinci total keseluruhannya. Tapi yang pasti, jumlah APK yang ditertibkan pada hari Minggu, 11 Februari 2024, mencapai ribuan. 

"Belum bisa kami rinci karena masih ada beberapa kecamatan yang belum laporan," katanya saat dihubungi Radar Lamsel. 

Arif mengatakan bahwa waktu penertiban APK di-deadline sampai 13 Februari nanti. Namun, lanjut Arif, pihaknya bersama instansi terkait akan berusaha menutaskan penertiban APK sehari sebelumnya waktunya berakhir. Yakni di tanggal 12 Februari. 

"Insyaallah besok sudah beres. Mudah-mudahan di tanggal 13 sudah tidak ada lagi yang terpasang," katanya. 

BACA JUGA:KPU Kirim 15.145 Kotak Suara Pemilu

Arif meminta semua pihak mematuhi aturan yang berlaku di masa tenang. Di mana sudah tidak boleh ada lagi kegiatan kampanye. Apalagi bila ada oknum yang nekat memasang APK, yang menjadi salah satu metode kampanye calon atau partai politik. 

"Kalau memang masih ada peserta pemilu memasang APK di tempat umum bisa kena sanksi pidana. Kami pastikan itu," kata Arif. (rnd)

Sumber: