Warga Kecamatan Katibung Ditetapkan Tersangka Setelah Teman Wanitanya Meninggal Saat Digoncang

Warga Kecamatan Katibung Ditetapkan Tersangka Setelah Teman Wanitanya Meninggal Saat Digoncang

-- Istimewa ----

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - GN (40) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, kabupaten Lampung Selatan, ditetapkan sebagai tersangka, lantaran menyebabkan korban yang dibonceng GN menggunakan sepeda motor terjatuh hingga meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Radarlamsel.disway.id, kecelakaan lalulintas tersebut berawal saat tersangka membonceng TS (38).di jalan raya Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Sabtu 10 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kondisi jalan yang jelek dan menurun, laju sepeda motor Honda Beat warna putih yang dikendarai tersangka hilang kendali, membuat korban warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, terjatuh.

Setelah korban terjatuh dan mengalami luka robek kepala bagian belakang, lecet wajah dan siku, tersangka tidak berusaha menolong atau melaporkan peristiwa tersebut, melainkan melarikan diri.

Akhirnya beredar kabar di masyarakat, peristiwa kecelakaan lalulintas tunggal tersebut sengaja dilakukan, diduga karena ada hubungan gelap antara tersangka yang berprofesi sopir dengan korban.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan tersangka ditangkap ditempat persembunyiannya di daerah Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Jumat (8/3/2024).

“Sebelumnya beredar informasi kecelakaan dilakukan dengan sengaja,” kata dia, di Mapolres setempat, Rabu (13/3/2024).

Berdasarkan penyelidikan dimulai olah Tempat Kejadian Perkara dan keterangan saksi, peristiwa tersebut merupakan kecelakaan lalulintas tunggal, karena sepeda motor yang dikendarai out of control. “Hasil penyelidikan, kejadian murni kecelakaan lalulintas, meskipun demikian, tetap kami dalami,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara.

“Tidak ada hal yang meringankan, tersangka tidak berupaya menolong atau melaporkan,” ujar dia.(*)

Sumber: