Lanjut Kerja Sama Tahunan, Ini Bunyi Kesepakatan Kejari Lamsel dengan 18 OPD

Lanjut Kerja Sama Tahunan, Ini Bunyi Kesepakatan Kejari Lamsel dengan 18 OPD

Ist for Radar Lamsel - Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H., M.H. menandatangani berkas kerja sama tahunan antara Kejari Lamsel dengan 18 OPD.--

KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan kembali melakukan penandatanganan perpanjangan kerja sama tahunan dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini ada 18 organisasi perangkat daerah (OPD) yang kerja sama.

Kerja sama tersebut memiliki dua hal, maksud dan tujuan. Pertama, sebagai para pihak dalam rangka penanganan bersama penyelesaian masalah hukum. Terutama di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh pihak kesatu.

"Di dalam maupun di luar pengadilan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina, S.H., M.H. pada Rabu, 20 Maret 2024.

Sedangkan tujuan kerja sama itu untuk mewujudkan hubungan yang saling menguntungkan bagi para pihak. Khususnya dalam rangka penanganan bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

"Bahwa adapun objek rencana kerja sama tahunan ini adalah penyelesaian masalah hukum bidang Datun," katanya.

Afni menambahkan bahwa ruang lingkup kerja sama antara Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dengan 18 OPD itu meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. (rnd)

Sumber: