Terapis 'Nyambi Jualan' PSK Lewat WA di Gerebek Polisi

Terapis 'Nyambi Jualan' PSK Lewat WA di Gerebek Polisi

Ilustrasi/ Prostitusi online--

PRINGSEWU, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Polres Pringsewu mengamankan tiga warag lantaran diduga terlibat prostitusi online.

Tiga masyarakat yang diamankan itu berinisial NS (27) warga Kec Bulok, Tanggamus selaku mucikari.

Kemudian KH (18) warga Kabupaten Pesawaran dan MR (26) warga Jakarta yang menjadi wanita penjaja seks komersial (PSK.

Walanya nisial NS ditangkap terlebih dahulu di kosanya di kelurahan Pringsewu Barat, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 31 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 Wib.

Kemudian Menyusul ditangkap Dua PSK lainnya di tempat berbeda.

"Dua PSK diamankan di salah satu penginapan di kelurahan Pringsewu Timur tak berselang lama setelah mengamankan NS," terang Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.

Menurut Kasat, tiga orang yang diamankan saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

Mereka disangkakan melanggar pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

Selain mengamankan tiga orang tersebut, pihak kepolisan juga mengamankan barang bukti satu unit Ponsel, uang tunai Rp1,4 juta, enam alat kontrasepsi.

Kata Iptu Maulana, Modus yang di jalankan untuk menjajakan PSK melalui medsos WA. Dimana NS yang sehari hari menjadi terapis memasang tarif PSK Rp 700 ribu.

NS yang dalam keseharainya berprofesi sebagai terapis kecantikan ini menjajakan wanita pekerja seks komersial sudah hampir sebulan ini.

Di mana PSK tersebut di jual melalui media sosial Whats App dengan tarif Rp.700 ribu.

“Dari bisnis prostitusi ini NS mengaku mendapatkan keuntungan berfariasi mulai dari Rp.100 ribu pertransaksi, ” bebernya. (Radarlampung)

Sumber: