5 Tersangka Komplotan Curanmor dan Penadah Barang Hasil Kejahatan Wilayah Kecamatan Natar Ditangkap

5 Tersangka Komplotan Curanmor dan Penadah Barang Hasil Kejahatan Wilayah Kecamatan Natar Ditangkap

5 Pelaku Curanmor/ Penadah diamankan Polsek Natar - --

NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Unit Reserse Kriminal Polsek NATAR, Polres Lampung Selatan mengamankan komplotan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), pelaku inisial CI (30) dan W (37).

Penangkapan komplotan curanmor tersebut dibenarkan Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, pelaku pertama CI merupakan warga kecamatan Bumi Waras dan W warga Gedong Tataan Pesawaran, keduanya merupakan penadah.

Kata Kapolsek, Aksi pencurian sepeda motor pertama jenis Honda Genio pada hari Senin (15/4/2024), sekitar pukul 18.00 WIB di di rumah korban DM di Desa Natar, Kecamatan Natar.

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan itu, pelaku inisial EH (42) menggasak sepeda motor Honda Genio warna cokelat bernopol BE 2558 DJ yang sedang diparkir di garasi rumah milik korban dengan kondisi kunci sepeda motor masih menempel di kontak.

"Pencurian tersebut, membuat korban mengalami kerugian yang ditafsir senilai Rp11 juta," tutur Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan info bahwa seseorang telah memposting menjelual kendaraan di Facebook yakni sepeda motor yang ciri-cirinya mirip milik korban.

Kemudian Unit Reskrim berkoordinasi dengan korban untuk menyepakati pembelian sepeda motor tersebut di wilayah Desa Hajimena, Kecamatan Natar.

Pada Selasa Kemarin, sekitar pukul 08.00 WIB, ada 2 orang mengantar sepeda motor menemui korban. Polisi pun bergegas menangkap kedua orang tersebut.

tidak sampai disitu saja, anggota kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap WAV (32) di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, dan T (27) di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, dimana keduanya juga berperan sebagai jaringan penadah.

Unit Reskrim Polsek Natar berhasil menangkap pelaku utama pencurian sepeda motor Edi Hamsudi alias Edi Burung di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.

Dari kelima tersangka, polisi menyita 5 sepeda motor berbagai merek yang diduga sebagai hasil kejahatan, diantaranya, Honda Genio, Yamaha Fazio dan Yamaha Mio disita dari pelaku CI diakui beli lewat COD.

Lalu, motor Honda Beat warna Hitam tanpa nomor polisi serta disita Honda PCX disita dari WAV yang diakui dibeli secara COD (cash on delivery).

"Tersangka Edi Hamsudi alias Edi Burung merupakan residivis kasus pencurian rumah kos di Bandar Lampung tahun 2021 dan pencurian uang dalam ATM di Natar tahun 2018," jelasnya.

Hendra menegaskan, kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap seorang pelaku pencurian lainnya.

Sumber: