Bupati Lamsel Bakal Keluarkan SE, Organ Tunggal Dari Luar Daerah Tidak Boleh Main di Lampung Selatan

Bupati Lamsel Bakal Keluarkan SE, Organ Tunggal Dari Luar Daerah Tidak Boleh Main di Lampung Selatan

--

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Para pelaku usaha/pemilik organ tunggal di Kabupaten Lampung Selatan akhirnya bisa bernafas lega. Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, akan mengeluarkan surat edaran (SE) tentang aturan organ tunggal.

Nantinya SE itu akan memuat larangan pemakaian organ tunggal dari luar daerah. Nanang meminta kepala desa, dan juga camat mengecek setiap izin yang diajukan dari masyarakat. Apakah organ tunggal yang dipakai dari lokal atau dari luar daerah.

"Cek nama organ tunggalnya, dari Lampung Selatan apa bukan," ujarnya saat menyampaikan sambutan di acara FGD bersama Polres Lamsel dan para pelaku usaha organ tunggal di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat, 17 Mei 2024.

Nanang akan memberikan tindakan tegas apabila nantinya ada yang ketahuan memakai organ tunggal dari luar daerah. Akan ada sanksi yang diberikan. Jadi, Nanang meminta para camat juga bertindak tegas. Kalau camat tidak tegas, maka harus siap tanggung risiko.

BACA JUGA:Polres, Pemkab Lamsel, dan Pelaku Usaha Sepakat Jam Main Organ Tunggal Dibatasi Sampai Jam 9 Malam

"Kalau (camat) enggak tegas, saya tegaskan. Kita akan buat SE untuk melarang organ tunggal dari luar daerah masuk ke Kabupaten Lampung Selatan," katanya. (rnd)

Sumber: