Polres, Pemkab Lamsel, dan Pelaku Usaha Sepakat Jam Main Organ Tunggal Dibatasi Sampai Jam 9 Malam

Polres, Pemkab Lamsel, dan Pelaku Usaha Sepakat Jam Main Organ Tunggal Dibatasi Sampai Jam 9 Malam

--

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID  - Polres Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung telah menetapkan batas jam main organ tunggal. Suka atau tidak suka, waktu main organ tunggal hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Penerapan aturan itu disampaikan saat focus group discussion (FGD) mitigasi kasus perlindungan anak dan perempuan, serta penandatanganan pembaharuan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan organ tunggal di Kabupaten Lampung Selatan.

FGD itu tidak hanya dihadiri oleh Forkopimda saja, di sana juga ada para pengusaha organ tunggal, pelaku kesenian, organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi keagamaan, dan Apdesi. Jadi kesepakatan yang telah dibuat sudah didengar seksama.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.IK mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah tidak memiliki maksud untuk menghentikan, apalagi menutup usaha organ tunggal. Tetapi lebih mengarah ke pembicaraan batasan tentang kamtibmas.

BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri ke Pulau Bangka, Dua Pencuri Besi Tangga Kantor Gubernur Lampung Ditangkap

"Tentunya yang berkaitan dengan organ tunggal," ujar Yusriandi saat FGD di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat, 17 Mei 2024.

Berdasarkan hasil analisa yang telah dilakukan, polisi mendapati bahwa komplain berdatangan dari masyarakat karena batas main organ tunggal melebihi jam 9 malam. Karena di saat itu, Yusriandi mengatakan banyak organ tunggal yang mengubah musiknya.

"Dari dangdut, koplo, lalu lari ke house musik, remix. Hal ini rentan dengan miras dan kerusuhan karena adanya penonton yang bersenggolan," katanya.

Selain itu, faktor musik juga mempengaruhi penyebaran narkoba. Yusriandi menegaskan apabila ingin mengadakan organ tunggal, sohibul hajat wajib membuat izin keramaian yang disampaikan ke polsek. Hal yang sama juga harus dilakukan oleh pengelola organ tunggal.

"Saya tidak mau lagi kecolongan seperti kejadian beberapa waktu yang lalu. Saya sudah beri instruksi kepada para kapolsek, pukul 21.00 malam sudah tutup. Jadi pukul 20.30 itu anggota standby di lokasi," katanya.

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto,  menyambut baik langkah Polres Lamsel. Menurut Nanang, kejadian apapun di Kabupaten Lampung Selatan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum.

"Kita berbicara tanggungjawab, ini soal generasi penerus. Kepala desa, dan camat wajib mengecek setiap izin organ tunggal yang diajukan," katanya.

Nanang mewanti-wanti jangan sampai ada kepala desa yang sok jagoan, atau mau membekingi acara organ tunggal sampai larut malam. Apabila nanti ditemukan seperti itu, Nanang meminta para kapolsek di tiap kecamatan bertindak tegas.

Para pelaku usaha dan juga pemilik organ tunggal setuju dengan kesepakatan yang sudah dibuat. Mereka telah menandatangani kesepakatan yang tertuang di dalam FGD itu. (rnd)

Sumber: