Sempat Melarikan Diri ke Pulau Bangka, Dua Pencuri Besi Tangga Kantor Gubernur Lampung Ditangkap

Sempat Melarikan Diri ke Pulau Bangka, Dua Pencuri Besi Tangga Kantor Gubernur Lampung Ditangkap

Foto : Istimewa ---

JATIAGUNG, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Unit Reserse Kriminal Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan mengamankan Dua pelaku tindak pidana pencurian besi tangga kantor gubernur di kota baru, kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, Agus Sulistiyo, Warga Dusun. IIA Sumber Jaya Rt/Rw 003/003 Desa Sumber Jaya Kecamatan Jati Agung, Kemudian Agus Setiawan Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung Kab. Lampung Selatan.

Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B- 406 / IV / 2022 / SPKT / POLSEK JATI AGUNG / POLRES LAMSEL / POLDA LAMPUNG, tanggal 12 April 2022, tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Menurut Kapolsek, pencurian besi di kantor gubernur terjadi pada tahun 2022, kedua pelaku melarikan diri sesuai melakukan pencurian bahkan salah satu pelaku diamankan di Bangka Belitung.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, Pada hari Senin 11 April 2022 sekitar jam 22.40 WIB, Di Kantor Gubernur kota Baru Desa Purwotani, Jati Agung, Lampung Selatan, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh Nurmai Bastian.

Pencurian itu dilakukan Bersama 3 orang temannya yang berhasil melarikan diri dan dua orangnya diketahui bernama Agus Sulistyo dan Agus Setiawan.

"pelaku - pelaku ini melakukan pencurian besi tangga kantor gubernur kota baru dengan cara mengambil besi tangga kantor gubernur kota baru yang masih menempel di kantor Gubernur kota baru tersebut," ujar Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Sebesar Rp 100.000.000, selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Jati agung Polres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Ada pun kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku yang sempat DPO, Pada hari Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB Anggota unit Reskrim Polsek Jati Agung di pimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Kusuma Jaya Sembiring, mendapatkan informasi keberadaan tersangka Agus Sulistyo di Kepulauan Bangka.

Kemudian team Tekab 308 unit Reskrim Polsek Jati Agung bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Selatan dibantu team Klambit Polres Bangka mencari keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan.

" kemudian dilakukan pengembangan dari tersangka Agus Sulistyo (DPO) diketahui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian bersama tersangka Agus Setiawan," jelas Kapolsek Jati Agung.

Pada Kamis 16 Mei 2024 team kembali mencari keberadaan tersangka Agus Setiawan yang diketahui berada di Desa Jatimulyo, Jati Agung

 " Tim kemudian berhasil melakukan penangkapan, kemudian kedua pelaku di bawa ke polsek Jati Agung guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.(*)

Sumber: