PKL di Malioboro Kalianda Ditertibkan, KSB Bereaksi!

PKL di Malioboro Kalianda Ditertibkan, KSB Bereaksi!

KALIANDA – Publik mungkin masih ingat dengan kawasan ‘Malioboro Kalianda (MK)’ yang dicetuskan mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel Ir. Sutono, MM? Ya, lokasi yang rencananya sebagai pusat jajanan yang berada di Jalan Kolonel Makmun Rasyid atau tepatnya di depan Kantor Pengadilan Agama (PA) Kalianda ini ditertibkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (20/9) malam. Plt. Kasatpol-PP Lamsel H. Hermizi, SH menegaskan, tindakan penertiban pertama hanya dilakukan dengan cara persuasif. Yakni, dengan memberikan peringatan kepada para pedangang agar bisa menaati berbagai aturan yang berlaku. Terlebih, pihaknya mendapatkan surat pemberitahuan dari PA Kalianda agar para pedagang yang mangkal di halaman untuk menaati ketertiban dan tidak mengganggu keindahan. “Karena, berdasarkan pemeriksaan dari pusat PA merasa dirugikan dengan adanya lapak dagangan yang tidak dipindahkan saat jam kerja. Itu tentunya menjadi pemandangan tak sedap. Kami sudah peringatkan kepada para pedagang agar merapihkan tempatnya berdagang. Kalau sore hingga malam hari mereka masih diizinkan,”ujar Hermizi. Dia menambahkan, tindakan yang dilakukannya mengacu pada peraturan daerah (Perda) nomor 9 Tahun 1994 tentang keindahan, kenyamanan, ketertiban dan kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. “Kami harap pedagang yang biasa mangkal disini bisa mengindahkan himbauan dari petugas. Jika berkenan, meraka bisa pindah ke lokasi pusat jajanan di Lapangan Cipta Karya Kalianda bergabung dengan yang lain,”tutupnya. Sementera itu, salah satu pedagang kaki lima (PKL) Rudi (30) yang berdangang dilokasi tersebut berharap pemerintah tidak menggusur lokasi tempat mereka mengais rezeki. Mereka bersikeukeuh untuk tetap berjualan dilokasi tersebut. Sebab menurutnya, lokasi itu dinilai tepat untuk berdagang hingga malam hari. Karena, lokasinya tepat berada di pinggir Jalinsum yang banyak pengguna jalan mampir untuk beristirahat. “Kami harap pemerintah bisa menyediakan tempat untuk menyimpan barang-barang kami di samping PA ini. Kami siap bergotong royong. Cukup dengan gudang berbahan dasar triplex untuk menyimpan alat kami berdagang,”singkat Rudi. Sementara itu Komunitas Symphony Bangsa (KSB) bereaksi keras penertiban tersebut. Organisasi yang ikut melahirkan kawasan Malioboro Kalianda ini menilai sejauh ini tidak ada tindakan persuatif yang dilakukan Satpol PP terhadap para pedagang yang berjualan di MK. “Apanya yang persuasif? Kami tidak pernah diberi ruang untuk berdiskusi mengenai hal ini,” ungkap Ketua KSB Ahmad Syafaruddin kepada Radar Lamsel. Sejauh ini dia baru tahu MK akan ditertibkan melalui sambungan telpon. Padahal dalam pembicaraannya ditelpon dia meminta agar Pemkab memberikan solusi terbaik agar keberadaan MK dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berjualan. “Solusi yang diberikan adalah barang-barang pedagang ditaruh jauh dari lokasi. Itu sama saja dengan mengusir,” ungkap dia. Dia berharap Pemkab Lamsel dapat memberikan ruang komunikasi sebelum bertindak refresif. “Saya sudah melaporkan hal ini kepada pak Wakil Bupati Lamsel. Mudah-mudahan bisa diperjuangkan,” ungkap dia. (idh)

Sumber: