Polres Tulang Bawang Tangkap 3 Pelaku Pemerkosa Remaja 12 Tahun
Foto : Istimewa ---
TULANG BAWANG, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang mengamankan tiga pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap remaja perempuan usia 12 tahun.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap inisial YR (19), SU (20), dan EA (19). Sementara satu pelaku lainnya AG masih diburu petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan tiga dari empat pelaku yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap remaja 12 tahun telah diamankan.
"Iya, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gedung Asri, Kecamatan Penawar Aji, Tulang Bawang. 3 pelaku sudah ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).
Menurut Umi, peristiwa pemerkosaan tersebut dialami korban inisal SL (12) di sebuah rumah terletak di Perkampungan Sukarame, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Mulanya, korban dijemput menggunakan sepeda motor oleh tersangka YR dan SU.
" Korban diajak ke salah satu rumah milik tersangka YR, pelaku yang menjemput merupakan pacar korban. Saat itu korban dibujuk oleh tersangka untuk berhubungan badan," ungkap Umi.
Korban tiba di rumah pelaku, sementaradua pelaku lainya sudah ada di tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka YR menyuruh korban masuk ke dalam kamar dan memaksanya berhubungan badan.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, ketiga pelaku lainnya secara bergiliran turut menyetubuhi korban SL Ssecara paksa. Alhasil, dalam perkara ini petugas menetapkan 4 tersangka.
" Empat pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali yaitu pada sekira pukul 00.30 WIB dan 02.00 WIB," ungkap Umi.
Usai melakukan perbuatan bejat tersebut pelaku YR dan EA mengantarkan korban pulang sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban merasa takut sambil menunggu waktu yang tepat untuk bercerita kepada keluarga.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang.
Dari penangkapan itu, pihak polres juga telah mengamankan barang bukti.
Umi menambahkan, para tersangka bakal dijerat Pasal 81 ayat(1),(2) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
"Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara," tandas Kabid Humas.(*)
Sumber: pemerkosa remaja 12 tahun