Cacat Aturan, Kades Bali Agung Tunjuk Kadus Tanpa Rekom Camat

Cacat Aturan, Kades Bali Agung Tunjuk Kadus Tanpa Rekom Camat

Ilustrasi Gambar--

PALAS, RADARLAMSEL.DISWAY.ID – Keputusan Kepala Desa Bali Agung, Made Suwisnu Ngabdi menunjuk Kepala Dusun Porwotani 1 menuai kekecewaan masyarakat.

Sebab, kepala dusun yang diinginkan dipilih langsung oleh masyarakat Purwotani. Namun kenyataannya Made Suwisnu melakukan penujukan langsung.

Salah satu tokoh masyarakat Dusun Purwotani 1 menjelaskan, sebelumnya pihaknya dan kepala desa telah menyepakati, kepala dusun Purwotani 1 dipilih langsung oleh masyarakat. Bukan ditunjuk langsung oleh kepala desa.

“Saya itu sudah ketemu dengan kepala desa, dan menyepakati bahwa akan dilakukan pemilihan langsung. Tapi kemarin kepala desa malah mengingkari dia sudah menunjuk langsung kepala dusun,” kata narasumber yang enggan menyebutkan namanya itu, Senin (3/6) kemarin. 

BACA JUGA:Rayakan HUT ke-1 tahun, MPP Wujud Akurasi Pelayanan dan Fleksibilitas Kerja

Padahal di Dusun Bali Darme kepala dusun dipilih langsung oleh masyarakat. Sementara di Purwotani 1 malah ditunjuk langsung oleh kepala desa. Hal tersebut menuai kecewa masyarakat Purwotani 1 yang menginginkan pemilihan langsung kepala dusun.

“Saya dari kelompok suku Jawa merasa kecewa. Sebab warga ingin memilih langsung kepala dusunnya, tapi kades malah main tunjuk saja. Tidak mengedepankan demokrasi, padahal di Dusun Bali Darme dipilih langsung, sementara disini tidak,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, setidaknya sudah ada tiga calon kepala dusun yang akan maju dalam pemilihan. Namun sayang Kepala Desa Bali Agung Made Suwisnu Ngabdi malah menunjuk langsung Wayan Purnawan sebagai kepala dusun.

Pemberhentian dan pengangkatan kepala dusun yang dilakukan oleh Made Suwisnu Ngabdi tersebut sebenarnya juga cacat aturan. Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin menjelaskan, kepala dusun sejatinya termasuk perangkat desa. Artinya, setiap ada pemberhentian atau pengangkatan wajibi dilakukan konsultasi dengan pemerintahan kecamatan.

“Wajib dikonsultasikan dengan camat. Hasil konsultasi itulah yang kemudian dituangkan berupa surat, yang kita sebut surat rekomendasi,” terang Dedi.

Sebelumnya, pemerintah Desa Bali Agung telah mengajukan rekomendasi pemberhentian dua aparatur desa yakni, sekretaris desa dan kaur umum. Namun pemberhentian tersebut ditolak lantaran pemerintah desa tidak bisa melengkapi surat pengunduran diri dua aparatur desa tersebut.

“Hanya dua nama yang diusulkan pemberhentian itu yakni, sekdes dan kaur umum. Untuk aturan juga sudah kita sampaikan ke kasi pemerintahan, agar disampaikan kepada Kades Bali Agung,” sambungnya. 

Sementara Kepala Desa Bali Agung, Made Suwisnu Ngabdi belum bisa dimintai keterangan. Hingga Senin malam telepon dan pesan wartawan Radar Lamsel belum mendapat respon dari kepala desa tersebut. (vid)

Sumber: