Kejari Lamsel Digandeng Kantor ATR/BPN, MoU Masalah Hukum di Bidang Datun

Kejari Lamsel Digandeng Kantor ATR/BPN, MoU Masalah Hukum di Bidang Datun

--

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) terjalin antara Kejari Lamsel dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan. MoU tersebut mengacu pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).

Kesepakatan nota kesepahaman ditandangani langsung oleh Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H., M.H. dan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan, Seto Apriyadi, S.ST., M.H. Baik Afni maupun Seto sama-sama membawa jajarannya.

Afni mengatakan bahwa yang menjadi dasar kerja sama ini adalah Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria; Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Sosialisasi Pilkada, Ketua Bawaslu Lamsel Ajak Insan Pers Berkolaborasi

Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.

Lalu Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/03/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Terakhir Keputusan Jaksa Agung (KEPJA) Nomor KEP-157/A/JA/11/2012 tentang Penyempurnaan Administrasi Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Ruang Lingkup dalam kesepakatan bersama ini meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum/legal opinion, dan perizinan.

"Serta penagihan piutang macet dan/atau tindakan hukum lain yang dibutuhkan oleh pihak pertama (BPN) di bidang perdata dan tata usaha negara," kata Afni.

Pelaksanaan kesepakatan bersama ini, lanjut Afni, dilakukan untuk menghadapi permasalahan hukum di bidang datun. Pihak pertama dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum ataupun tindakan hukum lainnya kepada pihak kedua, yakni Kejari Lamsel.

"Selanjutnya kejaksaan bersedia memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya untuk kepentingan pihak pertama," katanya. (rnd)

Sumber: