Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Senilai Ratusan Juta
--
KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Berbagai jenis barang bukti senilai ratusan juta rupiah dimusnahkan jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. Dalam pemusnahan itu, kejaksaan turut mengundang pihak Polres Lamsel, PN Kalianda, Kodim 0422/LS, Pemkab Lamsel, dan juga Bea Cukai.
Jumlah barang bukti perkara inkracht yang dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan itu memang terbilang fantastis. Itu semua didapat dari 113 perkara, di antaranya tindak pidana umum 112 perkara, dan tindak pidana khusus dengan 1 perkara.
Perkaranya pun bervariatif, ada cukai, narkotika, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, pencabulan, pupuk ilegal, penadahan, UU Darurat, lingkungan hidup, pembunuhan, penggelapan, perjudian, laporan palsu, penyerobotan tanah, pemerasan, dan KDRT.
"Semua perkara itu terhitung selama 7 bulan, dari Desember 2023 sampai Juni 2024," ujar Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H., M.H. saat diwawancarai awak media.
Dari ratusan perkara tersebut, yang paling mendominasi adalah kasus narkotika dengan jumlah 34 kasus. Di urutan nomor dua ada kasus perlindungan anak dengan 26 kasus. Lalu disusul perkara pencurian dengan jumlah yang sama seperti kasus perlindungan anak.
"Penganiayaan dan penadahan berada di urutan selanjutnya. Kalau kasusnya sendiri ada banyak, seperti yang saya sebutkan tadi," katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah narkoba pelbagai jenis, ganja, sabu, ekstasi, dan tembakau sintesis. Ada juga senjata api, serta rokok berbagai merk. Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara, dibakar, dilarutkan, dan dihancurkan. (rnd)
Sumber: