Polda Lampung Amankan 7 Tersangka dan 30 Kg Sabu, Berikut Kronologi Penangkapan yang Dilakukan

Polda Lampung Amankan 7 Tersangka dan 30 Kg Sabu, Berikut Kronologi Penangkapan yang Dilakukan

Polda Lampung mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram. Febi Herumanika Radarlamsel---

JATI AGUNG, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan narkotika jenis sabu-sabh seberat 30 kilogram.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk pengelola Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.

Menurut Kapolda Lampung, pengungkapan kasus narkoba dilakukan tim pada Selasa, 9 Juli 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, di beberapa lokasi strategis.

Lebih lanjut Kapolda menerangkan, Penangkapan yang dilakukan diantaranya, di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pintu keluar Tol Bakauheni Selatan, kemudian di salah satu rumah makan Provinsi Jambi dan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Helmy Santika, diamankan 7 tersangka, diantaranya Suwendo, M. Riski, Ardiansyah, Syafa, Riko, Sujiman, dan Elon Dedi Hutabarat.

"Barang bukti yang turut diamankan dalam perkara tindak pidana narkotika ini berupa 30 kg sabu, beberapa kendaraan termasuk Toyota Avanza warna silver dan dua Daihatsu Terios, serta 10 unit handphone dan buku tabungan," jelas Kapolda Lampung Helmy Santika.

Ada pun kronologis penangkapan, ungkap Kapolda, Pada 9 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, saat pemeriksaan kendaraan, petugas mencurigai handphone milik M. Riski yang berisi foto tiga tas mencurigakan.

Setelah interogasi, para tersangka mengakui bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam Toyota Avanza silver.

Lalu Pada pukul 12.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan kendaraan tersebut di pintu keluar tol Bakauheni Selatan dengan barang bukti 30 kg sabu.

Selanjutnya, pengembangan kasus dilakukan telatnya pada 10 Juli 2024, pukul 13.00 WIB, dengan penangkapan Riko dan Sujiman di sebuah rumah makan di Provinsi Jambi.

"Berdasarkan pengakuan Suwendo, barang bukti tersebut milik AL (DPO) yang berada di Medan dan akan dikirim ke Jakarta. Tim berhasil mengamankan Elon Dedi Hutabarat, yang merupakan kaki tangan AL, di Tanjung Balai, Medan," tambah Kapolda.

Para tersangka mengaku merupakan bagian dari jaringan sindikat Malaysia-Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) serta Pasal 137 Huruf (b) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati.

"Nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp 30 miliar, yang berpotensi menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan jaringan sindikat Freddy Pratama, Kapolda Lampung menambahkan, "Hal tersebut masih dalam penyelidikan. Hingga saat ini, jaringan Freddy Pratama belum ditemukan." pungkas Kapolda.(*)

Sumber: