Pinca BRI Kalianda: Lelang Agunan Sesuai Prosedur, Sesuai Putusan MA
Foto : Istimewa ---
KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Cabang BRI Kalianda mengeluarkan standby statemen. Hal tersebut disampaikan untuk merespons pemberitaan salah satu media online yang berjudul 'BRI Cabang Kalianda Diduga Lelang Rumah Nasabah Abaikan Prosedural'.
Pemimpin Cabang BRI Kalianda, Andri Juang Perangin Angin, menjelaskan bahwa BRI telah melaksanakan proses lelang agunan nasabah sesuai dengan prosedur. Dikatakan Andri, gugatan atas proses lelang tersebut telah mendapatkan putusan inkrach dari Mahkamah Agung RI.
"Yang pada intinya menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," kata Andri kepada awak media di kantornya, Jumat, 26 Juli 2024.
Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa Transformasi Digital dan Culture yang dijalankan oleh BRI merupakan sebuah landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah.
BRI, kata Andri, juga sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya dan BRI berkomitmen dalam penerapan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud, baik internal maupun eksternal.
"Jadi apa yang disebut di dalam berita itu merupakan sebuah kekeliruan. Semua proses lelang agunan kami lakukan sesuai prosedur," katanya.
radarlamsel.disway.id menerima hasil putusan kasasi per tanggal 15 Maret 2023. Nomor putusan kasasi 310 K/Pdt/2023. Di mana amar putusan kasasi berbunyi MENGADILI. 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Deni Prayogi tersebut. 2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). (rnd)
Sumber: cabang bri kalianda