Cabang BRI Kalianda - Kejari Lamsel Jalin MoU di Bidang Datun

Cabang BRI Kalianda - Kejari Lamsel Jalin MoU di Bidang Datun

Pemimpin Cabang BRI Kalianda, Andri Juang Perangin Angin, bersama Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H., M.H. menunjukkan berkas MoU bidang datun yang telah ditandatangani.--

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Cabang BRI Kalianda resmi menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Kerja sama tersebut tertuju di bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (datun).

Perjanjian kerja sama yang bertempat di aula pertemuan D'Sas Cafe & Resto di Kecamatan Kalianda, ditandatangani secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina, S.H., M.H. dan juga Pemimpin Cabang BRI Kalianda, Andri Juang Perangin Angin.

Andri mengatakan Cabang BRI Kalianda, dan juga Kejaksaan Negeri Lampung Selatan perlu menjalin kerja sama, dan koordinasi dalam hal penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal itu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.

"MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak," ujar Andri kepada radarlamsel.disway.id, Jumat, 2 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Andri mengatakan bahwa pihaknya sangat positif dengan pemberian bantuan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Kemudian tindakan hukum lainnya oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/aset.

"Serta permasalahan lain dalam bidang perdata dan tata usaha negara oleh BRI, dan juga pemberian bantuan hukum untuk mewakili BRI berdasarkan surat kuasa khusus," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina, menjelaskan bahwa dalam proses MoU memiliki AGHT atau penanganan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan. Masingmasing hal yang tertuang di MoU tersebut sudah dibedah oleh jajaran Kejaksaan.

Ancaman yang dimaksud adalah perubahan dalam kebijakan, atau regulasi pemerintah yang dapat mempengaruhi kesepakatan dalam MoU. Kemudian gangguan, yakni melihat perbedaan budaya dan praktik bisnis antara pihak-pihak yang terlibat dapat menyebabkan miskomunikasi atau ketidakcocokan.

"Hambatan, yakni prosedur administratif yang panjang dan kompleks yang dapat memperlambat implementasi MoU," kata Afni.

Untuk tantangannya yakni mengembangkan mekanisme evaluasi, dan pemantauan yang efektif untuk memastikan bahwa MoU dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan kesepakatan awal. Afni mengatakan kalau jajarannya akan terus melakukan pengawasan kegiatan di lintas instansi.

"Nanti ada dari Intel Kejari Lampung Selatan akan selalu memantau dan mengawasi kegiatan lintas yang dapat mengantisipasi timbulnya AGHT," katanya. (rnd)

 

 

Sumber: