DLDH Lamsel Sosialisasikan Bahaya Limbah B3, DLDH Lampung Fokus ke Pengelolaan
Suasana tanya jawab di acara sosialisasi pengelolaan limbah B3 yang digelar DLHD Lampung Selatan.--
KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Limbah B3 merupakan bahan berbahaya dan beracun. Sifat konsentrasi serta kuantitasnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan, dan juga merusak lingkungan hidup. Sama halnya dengan limbah medis.
Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Lampung Selatan sudah menemukan cara untuk mengangani persoalan limbah. Jumat, 27 September 2024, DLHD mengundang seluruh puskesmas, rumah sakit milik pemerintah, serta rumah sakit swasta untuk bertukar pikiran.
DLHD sendiri mengemas konsep itu melalui sosialisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3). Acaranya yang dipusatkan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan itu turut menghadirkan narasumber dari DLDH Provinsi Lampung.
Kepala DLHD Lampung Selatan, Yudhius Irza, S.Hut., M.M. menyampaikan penjelasannya. Baik LB3 dan limbah medis, kata Yudhius, termasuk dalam kategori limbah berbahaya dan beracun yang pengelolaannya sangat penting harus ditangani. Jika tidak, maka bisa menjadi sumber kontaminasi.
BACA JUGA:Gelontorkan Anggaran Rp99 Juta, Desa Muara Putih Bangun Jalan Sepanjang 240 Meter
"Jadi harus dikelola dengan baik. Kalau dibiarkan begitu saja, timbulnya sumbernya kontaminasi dan pencemaran lingkungan," katanya.
Dengan pengelolaan limbah B3 medis yang tepat, lanjut Yudhius, dapat melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan masyarakat sekitar dari penyebaran infeksi dan cidera. Untuk itu diperlukan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan dan
kemampuan fasyankes. Khususnya dalam pengelolaan limbah B3 sesuai standar.
"Saya harap pertemuan kita ini dapat meningkatkan, dan memantapkan pengetahuan serta pemahaman kita semua sehingga terwujud lingkungan fasyankes yang bebas pencemaran limbah B3 medis utamanya," katanya.
PLH Koordinator DLH Provinsi Lampung, Andri Golda, fokus masalah transporter atau pengelolaannya. Semua limbah fasyankes yang mengeluarkan limbah B3 apabila tidak dikelola maka potensi pencemarannya akan tinggi. Termasuk risiko kemanusiaannya juga demikian.
Kalau tidak dikelola atau ditelantarkan, Andri Golda mengatakan hal itu akan membahayakan bagi rumah sakit dan lingkungan sekitarnya. Limbah B3, lanjut Andri, dalam penanganannya diperbolehkan memakai pihak ketiga. Alasannya, karena pemusnahannya dilakukan secara khusus.
"Boleh kok. Misalnya jarum suntik, terus limbah dari radiologi. Itu, kan, konsep pemusnahannya dengan pembakaran pada suhu di atas 1000," katanya.
Andri mengatakan kebanyakan pola pemusnahan seperti itu tersedia di Pulau Jawa. Untuk di Lampung sendiri memang belum ada. DLHD Provinsi Lampung sendiri sudah menemukan solusi melalui hibah dari Kementerian. Artinya, kalau bicara bussines as usual, itu dibolehkan mengambil dari tempat lain.
"Kan, kita ini jadi pintu Sumatra nih. Yang mau buang limbah ke Jawa kenapa mesti ke Jawa, sih. Di sini juga ada, kok, potensinya besar," katanya.
Sumber: