Tipu Daya Deklarasi Manipulatif Dilaporkan ke Bawaslu
Tim Hukum Nanang-Antoni membuat laporan ke Bawaslu Lampung Selatan terkait deklarasi bodong yang mengatasnamakan simpatisan dan kader PDI Perjuangan Kecamatan Way Sulan.--BBHAR Lamsel
KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Tipu daya deklarasi manipulatif yang membawa nama kader, dan simpatisan PDI Perjuangan akhirnya berbuntut panjang. Tim Hukum Nanang-Antoni melaporkan deklarasi gelap itu ke Bawaslu Lampung Selatan, pada Jumat, 2 November 2024.
Juru Bicara Tim Hukum Nanang-Antoni, Deny G Riazy, S.H. menjelaskan bahwa laporan sekaligus bentuk bantahan. Deny bilang kader, dan simpatisan PDI Perjuangan masih tegak lurus dengan instruksi partai untuk memenangkan pasangan nomor urut 01, yakni Nanang Ermanto dan Antoni Imam.
"Kami mengantispasi isu-isu yang tidak perlu," ujar Deny saat dihubungi Radar, Sabtu, 2 November 2024.
BACA JUGA:Cara Berpolitik Norak Ala Mahrudin
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawalu Lampung Selatan, terkait dengan deklarasi bodong di Kecamatan Way Sulan, itu adalah melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
"Kami berharap Gakkum bisa menangani masalah itu secara profesional, objektif, dan setransparan mungkin," kata Deny.
Dalam sepekan terakhir, publik lumayan kenyang dipertontonkan peristiwa-peristiwa politik yang lumayan menggelitik. Paling menarik adalah deklarasi-deklarasi unik, yang mengatasnamakan kader, dan simpatisan PDI Perjuangan di Desa Talang Jawa, Kecamatan Way Sulan.
Sumber: