Sempat DPO Dua Bulan, Pencuri Motor Asal kota Bekasi Diamankan Polsek Natar

Sempat DPO Dua Bulan, Pencuri Motor Asal kota Bekasi Diamankan Polsek Natar

Foto : Istimewa ---

NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Unit Reserse Kriminal Polsek Natar berhasil mengamankan pelaku pencuri sepeda motor yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua bulan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu 28 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di tempat persembunyian tersangka.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra,  mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menerangkan bahwa tersangka inisial YH (29), warga Kampung Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Menurut Kapolsek Natar, Tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban Antoni (36) yang bertempat tinggal di Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Kronologis pencurian terjadi di Kampung Baru, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu 5 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah merusak kunci kontak sepeda motor merek Honda warna silver dengan nomor polisi BE 2676 ADP dan langsung melarikan diri.

Korban yang mendengar suara motornya segera menuju tempat parkir, namun mendapati motornya telah hilang.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek untuk ditindaklanjuti," ujar Kapolsek Hendra.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di Desa Natar.

Tersangka juga mengakui telah melakukan aksi serupa bersama rekannya yang berinisial NR di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.

"Saat ini, untuk proses lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan ditahan," pungkas Kompol Hendra Saputra.

Sumber: