Pasutri Ditangkap Edarkan Uang Palsu, Kata Kapolres: Pelaku Pesan Uang Palsu Melalui Aplikasi Telegram
Foto : Istimewa ---
RADARLAMSEL.DISWAY.ID, CANDIPURO - Jajaran Polsek Candipuro, Polres Lamsel mengungkap kasus peredaran uang palsu (Upal) dalam ungkap kasus itu pasangan suami istri (Pasutri) berhasil diamankan, pasutri tersebut yakni Ari Setiawan (37) dan istrinya, Dewi Sunita (36),
Keduanya diamankan pada Senin, 20 Januari 2025, di dua tempat yang berbeda, yakni Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Menurut kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin, awal mula kasus itu terungkap dari laporan warga tentang penggunaan uang palsu di warung-warung kecil di Desa Cinta Mulya.
Kapolres menjelaskan, Modus operandi yang dijalankan keduanya membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil yang umumnya dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia.
"Tersangka Ari kami amankan saat membelanjakan uang palsu untuk membeli rokok, ketika itu tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp50,000, Setelah penggeledahan, ditemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000 di saku celana tersangku," ungkap Kapolres.
Dari hasil penangkapan Ari, timnya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan istrinya, DS (36). Hasil interogasi mengungkapkan bahwa DS adalah pemesan uang palsu melalui aplikasi Telegram.
"Jadi si istrinya Ari ini mengakui kalau dia membeli uang palsu senilai Rp1 juta dengan harga Rp350.000 menggunakan metode pembayaran digital," kata Kapolres.
Hasil pengembangan, polisi menemukan total uang palsu senilai Rp 4.200.000 ditemukan terkubur di belakang rumah mereka.
Uang palsu ini diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk meminimalkan kecurigaan.
Barang bukti yang diankan dari hasil penangkapan sebanyak 63 (Enam puluh tiga lembar) sebesar Rp4.750.000, ( empat juta tujuh ratus lima puluh ribu ripah dengan rincian uang pecahan nominal Rp, 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 32 ( tiga piluh dua ) Lembar dan Uang Pecahan Nominal Rp50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 31 ( tiga puluh satu Lembar ).
Uang tunai sebesar Rp 485.000 (Empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang didapat tersangka dari kembalian uang rupiah palsu yang telah dibelanjakan .
Kata Kapolres, pihaknya akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran uang palsu. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau kepada masyarakat khususnya para pedagang, harus lebih berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi menggunakan uang tunai.
"Saat ini sudah mendekati bulan suci Ramadhan tidak menutup kemungkinan marak terjadinya peredaran uang palsu untuk berbelanja, kami menghimbau supaya lebih hati-hati dan teliti," ujar Kapolres.
Sumber: