Pengumuman CPNSD Bidan Ditunda
![Pengumuman CPNSD Bidan Ditunda](https://radarlamsel.disway.id/uploads/0628f65ae3c6b6057f7340c217f3c94d.jpg)
KALIANDA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan tidak bisa berbuat banyak mengenai pengangkatan bidan berstatus pegawai tidak tetap (PTT) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD). Pasalnya, semua kewenangan mberkenaan dengan hal tersebut menjadi keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinkes Lamsel dr. Jimmy B. Hutapea saat ditemui Radar Lamsel usai membuka sosialisasi penanggulangan penyakit menular di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel, kemarin. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kepastian soal pengumuman hasil seleksi CPNSD jalur khusus Bidan PTT yang digelar beberapa waktu lalu. Namun, informasi yang diperoleh pengumuman seleksi Bidan PTT ditunda sampai waktu yang ditentukan. “Bukan hanya di Lampung. Tetapi, seluruh Indonesia juga ditunda pengumuman CPNSD Bidan PTT ini. Kita tidak punya kewenangan. Kita ikuti saja apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat,”ujar Jimmy saat diwawancarai Radar Lamsel. Mengenai keputusan pemerintah pusat tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K) yang usianya diatas 35 tahun ? Jimmy juga tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, kebijakan itu telah dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kalau mau saya semua Bidan PTT bisa diangkat menjadi pegawai ASN. Tetapi, jika ini sudah menjadi kebijakan pusat mau bagaimana lagi. Kami harap, para bidan bisa bersabar menunggu hasil keputusan yang dikeluarkan resmi dari pusat,”imbuhnya. Sementara itu, Ketua Bidan PTT Lamsel Harita berharap pemerintah pusat mengubah kebijakan soal pengangkatan CPNSD mengenai batasan usia tersebut. “Kami sudah beberapa kali mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta bergabung dengan Bidan PTT seluruh Indonesia. Permintaan kami hanya satu, seluruh Bidan PTT yang telah mengabdikan diri bisa diangkat menjadi PNS,”singkat Harita, kemarin. (idh)
Sumber: