Warga Menilai Kenaikan Tarif PBB Main Tembak
![Warga Menilai Kenaikan Tarif PBB Main Tembak](https://radarlamsel.disway.id/uploads/5-Oktober-Foto-7.jpg)
KALIANDA – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lamsel nomor 26 tahun 2016 menuai keluhan. Warga mengeluhkan penerapan ketetapan minimal pengenaan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) golongan I dan penyesuaian klasifikasi nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) golongan IV dan V. Pasalnya, tarif pajak yang dituliskan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun 2016 yang diterbitkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung Selatan itu terkesan main tembak tanpa ada dasar penghitungan yang sebenarnya. Seperti yang diungkapkan Udin, (45), warga Lingkungan I Kalianda Bawah, Kelurahan Kalinda. Ia mengatakan, tarif SPPT PBB miliknya ditahun 2015 hanya sebesar Rp26.000 tapi entah mengapa untuk tahun 2016 tarif SPPT PBB yang diterima dari pihak Kelurahan Kalianda angkanya meningkat menjadi Rp45.000. “Saya merasa kenaikan tarif PBB tahun ini sangat aneh mas. Sebab, tanpa ada penghitungan maupun pengukuran objek pajak oleh petugas, tiba-tiba muncul angka 45.000 di SPPT PBB milik saya. Anehnya lagi, ini tidak terjadi pada SPPT milik saya saja, tetapi hampir rata-rata warga di lingkungan I Kalianda bawah, khusunya RT I tarif pajaknya tertulis Rp45 ribu,” ujar Udin kepada Radar Lamsel yang ditemui di rumahnya, Rabu (5/10). Sementara itu Kepala Lingkungan I Kalianda Bawah Nazmi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, semua SPPT PBB untuk warga dilingkungannya terdapat kenaikan tarif yang sempat membikin kaget warganya selaku wajib pajak. Terlebih lagi tarif yang tertulis di SPPT PBB hampir rata-rata sama nilainya yakni Rp45.000. “Kebanyakan yang tarifnya naik adalah SPPT PBB milik warga yang dulunya hanya membayar PBB antara Rp2 sampai 6 ribu per-tahun. Saya selaku kepala lingkungan tidak bisa berkata banyak menyangkut soal naiknnya tarif PBB tahun 2016. Sebab, saya hanya mendapat perintah dari pihak kelurahan untuk membagikan saja. Ya kalau memang ada warga yang keberatan, nanti akan dikembalikan lagi SPPT PBB nyak ke pihak kelurahan, untuk ditindak lanjuti ke kecamatan ataupun ke kabupaten,” terang Nazmi. Dihubungi terpisah, Kepala Dispenda Lamsel Syamsurijal mengatakan, kenaikan tarif PBB yang tertulis di SPPT PBB yang diterbitkan Dispenda Lamsel itu berdasarkan peraturan Bupati Lamsel Nomor 26 tahun 2016. Menurutnya, kenaikan tarif PBB ini sudah diinformasikan ke masing-masing kecamatan di Kabupaten Lamsel, untuk disosialisasikan ke warga melalui aparatur desa dan kelurahan. “Naiknya tarif PBB tahun 2016 ini, tujuannya dalam rangka mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamsel. Ya kalaupun ada warga yang merasa keberatan, silahkan datang ke kantor Dispenda Lamsel untuk diberikan penjelasan lebih lanjut, oleh petugas yang menangani soal PBB,” kata Syamsurijal kepada Radar Lamsel melalui sambungan teleponnya, kemarin. (iwn).
Sumber: