Cium Aroma Penyelundupan, Polres Lamsel Amankan 8 Kilogram Narkotika

Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Yusriandi Yusrin, mengecek kemasan berwarna yang berisi narkotika saat pres rilis di Mapolres, Jumat, 7 Maret 2025.--(Randi Pratama)
Secara menyeluruh, Polres Lampung Selatan telah mengamankan 4 kilogram ganja yang dikemas dalam 13 kemasan bertuliskan "Strawberry", 12 kemasan "Apple", dan 15 kemasan "Matcha Tea Exclusive". Sedangkan 4 kilogram sabu yang dibungkus dengan lakban biru disembunyikan dalam mesin las.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sumber: