Edward Syah Pernong Berikan Kuliah Umum di STIH Kalianda

Edward Syah Pernong Berikan Kuliah Umum di STIH Kalianda

KALIANDA - Raja kerajaan adat Paksi Pak Sekala Brak Lampung Saibatin Puniakan Dalom Beliau (SPDB) yang dipertuan agung ke-23 Pangeran Drs. Edward Syah Pernong, SH. MH memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa sekolah tinggi ilmu hukum (STIH) Muhammadiyah Kalianda, Sabtu (29/10). Kuliah umum yang bertema “Penegakan Hukum dengan Pendekatakan Kearifan Lokal”itu, Edward mengungkapkan, bahwa ada banyak hal yang masih berlaku di Indonesia tentang kearifan lokal. Salah satunya tentang persepsi masyarakat dalam produk-produk hukum adat dalam kearifan lokal dengan menjadi manusia yang bisa menilai permasalahan dan berani menyelesaikan masalah. “Bukan yang berani membuat masalah, berani berbicara tidak sopan, dan lainnya. Tapi, orang yang berani adalah orang yang melindungi masyarakat sekitarnya,” ujar mantan Kapolda Lampung ini. Apabila kearifan lokal itu rendah, sambung Edward, seperti komunikasi antar adat yang kurang baik. Maka bisa dipastikan akan terjadinya kesalah pahaman antar sesama. “Salah satu cara membina hubungan yang baik adalah dengan melakukan hubungan harmoni sosial. Dengan cara seperti itu, kita bisa menunjukkan sebuah kedamaian. Tidak patut bagi kita semua untuk berseteru, karena itu tidak patut terjadi,” katanya. Lebih jauh Edward menjelaskan, adat budaya adalah identitas sebuah masyarakat. Nilai-nilai budaya menjadi pranata sosial bagi masyarakat yang harus tetap dipegang dan dilestarikan di era masyarakat yang memasuki dunia modern. Jadi, kata dia, dengan menjaga kearifan lokal, adat masyarakat bisa menjadi penjaring terhadap arus globalisasi saat ini. “Kesadaran lokal menjadi hal yang penting bagi masyarakat dalam menghadapi pegaruh negatif dari globalisasi yang identik dengan westernisasi,\" ungkapnya. Nilai-nilai lokal, tambahnya, bisa dijadikan dasar bangsa untuk menyusun hukum positif. Kearifan lokal dan norma-norma adat yang ada pada masyarakat juga tetap diakui dan tetap berlaku ditengah masyarakat. “Hukum adat adalah aturan yang berlaku dimasyarakat, dibuat atas dasar kesepakatan. Hukum kebiasaan yang bersifat tradisional disebut juga hukum adat merupakan hukum yang dipertahankan dan berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat tertentu. Jadi, hukum adat tetap bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat yang bersangkutan,\" tandasnya. (rnd)

Sumber: