Warga Perbaiki Jalan Hamka yang Masih Tanggungjawab Rekanan

Warga Perbaiki Jalan Hamka yang Masih Tanggungjawab Rekanan

SIDOMULYO – Warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo tak tahan melihat kondisi jalan Hamka yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 3 miliar kian hari kian parah kerusakannya. Akibat kondisi tersebut, beberapa warga berinisiatif melakukan perbaikan secara swadaya meski perbaikan masih menjadi tanggungjawab rekanan. Pasalnya kerusakan jalan menyebabkan lalulintas dijalur tersebut menjadi tidak nyaman. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, Jalan Hamka yang menghubungkan tiga desa yaitu Desa Sidorejo, Sidodadi dan Talang Baru itu dikerjakan oleh PT. Sukma Perkasa Abadi dan masih dalam masa perawatan hingga akhir tahun ini. “Ya mau bagaimana mas, baru beberapa bulan saja jalan sudah rusak. Terpaksa kami memperbaiki, daripada terjadi kecelakaan karena jalan rusak , lebih baik diperbaiki,” kata Rojulin (38) warga setempat. Rojulin mengaku heran, karena usia jalan tersbut masih tergolong pendek. Namun kerusakan terjadi disepanjang jalan, mulai dari perempatan pasar Sidomulyo hingga tikungan Desa Talang Baru. “Jalan ini menghabiskan biaya yang cukup besar, namun tidak diikuti dengan kualitas yang baik. Mana tanggungjawab pemborongnya?,” tanya Rojulin. Pantauan Radar Lamsel, selain memperbaiki jalan sejumlah warga juga menaruh kotak untuk para pengendara yang melintas agar memberikan uang untuk perbaikan jalan. Padahal hal tersebut dilarang, sebab rekanan masih bertanggungjawab atas perawatan jalan tersebut. Terpisah Anggota Komisi C DPRD Lamsel, Saiful Anwar melarang tindakan warga tersebut. Sebab, akibat ulah rekanan yang belum memperbaiki kerusakan jalan mengharuskan warga memungut biaya. “Ini ulah rekanan, jangan sampai gara-gara jalan rusak masyarakat yang terkena imbasnya. Menaruh kotak dan meminta dana untuk perbaikan itu tidak dibenarkan karena masih tanggungjawab rekanan,” tagas politisi dari Fraksi Gerindra itu. Lebih lanjut Saiful menegaskan agar PT. Sukma Perkasa Abadi yang bertanggungjawab atas jalan senilai Rp 3 miliar itu harus segera mengerjakan kewajibannya. Jika tidak, Komisi C DPRD Lamsel tidak akan melakukan Provisional Hand Over (PHO). “Kalau belum diperbaiki oleh rekanan, jangan harap kami akan berikan PHO,” ketusnya. Terpisah Ketua Karang Taruna Kecamatan Sidomulyo, Roziqin juga geram dengan ulah rekanan yang tidak memperdulikan kerusakan Jalan Hamka. Menurutnya, masyarakat berhak mengajukan tuntutan kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) agar menindak rekanan yang seperti itu. “Masyarakat punya hak untuk melakukan protes. Sebab, jalan ini masih menjadi tanggungjawab rekanan hingga Desember mendatang,” tandasnya. (ver)

Sumber: