Pencopet di Kapal Dengarkan Dakwaan

Pencopet di Kapal Dengarkan Dakwaan

KALIANDA – Angga (34), warga Kelurahan Wanasari, Kecamatan Citangkil, Kodya Cilegon harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda. Ini dikarenakan, ia telah melakukan pencurian handphone (HP) didalam kendaraan yang berada diatas kapal KMP Batumandi saat melakukan perjalanan dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni. Dalam surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu kemarin (23/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Agung Malik Rahman Hakim, SH menyatakan, terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. Perbuatan terdakwa menurut JPU, dilakukan pada hari Senin (8/5) sekitar pukul 01.00 WIB. Terdakwa mengambil HP merk LG warna hitam yang berada di dalam kendaraan Daihatsu Grandmax warna silver B 1271 NKA, milik Hendri. Caranya, terdakwa memutari kendaraan yang menjadi sasaran dan mencari kesempatan. Saat pemiliknya lengah, terdakwa membuka pintu samping kanan dan mengambil barang. Saat akan pergi, perbuatan tersebut diketahui oleh korban. Korban yang merasa curiga atas gerak-gerik terdakwa, sebelumnya membiarkan terdakwa melakukan aksi pencurian. Setelah terdakwa pergi, korban langsung menbgejar dan menangkap terdakwa. Terdakwa berusaha melepaskan diri dan meninggalkan HP diatas kap kendaraan milik orang lain. Tak mau buruannya lepas, korban mengejar terdakwa hingga ke dek bawah kapal. Karena terpojok, terdakwa tidak bisa berbuat banyak dan diserahkan kepada petugas scurity kapal. Terdakwa selanjutnya diserahkan ke KSKP Pelanuhan Bakauheni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Majelis Hakim yang diketuai Chandra Revolisa, SH, MH setelah mendengarkan surat dakwaan, menanyakan kepada terdakwa apakah keberatan dengan surat dakwaan dari JPU. Terdakwa mengaku mengerti dan tidak mengajukan keberatan. “Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Karena saksinya belum hadir, maka sidang ditunda pekan depan dihari yang sama. Sidang ditutup dan terdakwa kembali ke rumah tahanan negara,” kata Majelis Hakim. (gus)

Sumber: