Lagi, Oknum LSM Terjaring OTT

Lagi, Oknum LSM Terjaring OTT

Peras Kades Bakauheni, Polisi Amankan Barang Bukti Rp2,4 Juta

BAKAUHENI – Belum selesai kasus pemerasan yang dialami kepala desa (Kades) Tanjungjaya, Kecamatan Palas Ahmad Yusuf yang dilakukan oleh oknum LSM beberapa waktu lalu, kini kasus serupa terungkap lagi. Kali ini dialami oleh Kepala Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Syahroni. Jajaran Polsek Penengahan berhasil menangkap oknum LSM yang merasahkan Kepala Desa Bakauheni Syahroni dengan cara operasi tangkap tangan (OTT). Oknum LSM yang terjaring dalam OTT itu berinisial MH (60) warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan di kantor Balai Desa Bakauheni, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (7/12) kemarin. Syahroni melaporkan oknum LSM Peduli Pendidikan dan Pembangunan (P3) yang meminta sejumlah kepada dirinya ke Kepolisian Sektor Penengahan. Menurut pengakuan Syahroni, ada tiga oknum LSM yang melakukan pemerasan dengan mencari kesalahan pada pembangunan infrastruktur yang dibangun di Desa Bakauheni sejak seminggu lalu. Lebih lanjut Syahroni mengatakan, oknum LSM itu mengaku sudah melaporkan dirinya ke Kejari Kalianda terkait penyimpangan dana desa (DD). “Mereka mengaku sudah melaporkan saya ke Kejari Kalianda. Lalu mereka meminta uang sebesar Rp 5 juta pada hari Jum’at (2/12) lalu. Oknum LSM yang mengambil uang saat itu adalah Ja,” tutur Syahroni kepada Radar Lamsel usai memberikan keterangan di kantor Polsek Penengahan, Rabu (7/12). Lebih lanjut Syahroni mengatakan, oknum LSM berisial Ja yang datang untuk mengambil sempat menolak jika tidak diberikan seutuhnya uang yang diminta sebesar Rp5 juta tersebut. “Saat itu saya hanya ada uang Rp2,5 juta. Oknum itu sempat menolak kalau tidak menerima Rp5 juta. Tapi saya janjikan sisanya Rp2,5 juta akan diberikan sekitar 5 hari atau Rabu (7/12) (kemarin’red),” tutur Syahroni. Setelah menerima uang tersebut, sambung Syahroni, oknum LSM tersebut datang kembali untuk meminta sisa pembayaran sebesar Rp 2,5 juta. “Hari ini (Rabu’red) yang datang beda orang tapi dari LSM yang sama. Namanya MH (60) warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan yang tertangkap hari ini,” terang Syahroni. Dikonfirmasi terpisah, Plt. Camat Bakauheni Ariswandi, SH, MH mengungkapkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan kepolisian terkait pemerasan terhadap Kades Bakauheni yang dilakukan oknum LSM itu. Ariswandi melanjutkan, pemerasan terhadap Kades Bakauheni sudah dipantau sejak 5 hari lalu. “Memang kami sudah pantau beberapa hari ini. Kami berharap kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga para oknum LSM mendapatkan efek jera,” terang Ariswandi. Sementara Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP. Rizal Efendi mengatakan, pelaku ditangkap dibalai desa saat sedang meminta uang kepada Kades Bakauheni Syahroni. “Pelaku sudah diamankan dengan barang bukti uang Rp 2,4 juta pecahan 100 ribu yang ditangkap langsung oleh Kanit Reskrim dan Bhanbinkamtibmas. Kemungkinan pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” terang Rizal. (rnd)

Sumber: