2019, Lingkungan Kumuh Kota Kalianda Harus Selesai

2019, Lingkungan Kumuh Kota Kalianda Harus Selesai

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ditargetkan harus menyelesaikan dan mengatasi penataan kawasan pemukiman kumuh perkotaan agar sesuai standar pada Tahun 2019, mendatang. Hal tersebut dikatakan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lamsel Ir. Erlan Murdiantono, Minggu (15/11). Dikatakannya, pihaknya telah mengikuti rapat Focus Group Discussion (FGD) penyusunan dokumen Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan (RKP-KP) Kabupaten Lamsel, yang berlangsung di Aula Hotel Way Urang, Kalianda, Jum\'at (13/11) lalu. “Berdasarkan FGD Kabupaten Lamsel, rencana mengatasi Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan Kabupaten Lamsel. Maka Dinas PU ditargetkan sampai tahun 2019 mengatasi pemukiman kumuh di Kota Kalianda agar tertata lebih baik lagi,”kata Erlan melalui sambungan telepon, kemarin. Penataan kawasan pemukiman kumuh di Kota Kalianda, lanjut Erlan, adalah menangani masalah persampahan, sanitasi perkotaan, ruang terbuka hijau (RTH) serta pengadaan air bersih agar bisa dikonsumsi masyarakat. “Jadi tahun 2019 mendatang itu, sudah bisa membangun rencana perkotaan dengan baik. Rencana ini sangat penting, karena mendukung Masterplan Kota Kalianda yang berkonsep Waterfront City,”lanjutnya. FGD penyusunan dokumen Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan Kabupaten Lamsel, tambahnya, tidak saja dilakukan oleh Dinas PU. Sebab, berbagai permasalahan yang harus diselesaikan seperti mengatasi persampahan, sanitasi, pengadaan air bersih, RTH dan faktor pendukung lainnya diperlukan keterlibatan instansi terkait. “Satker yang terlibat seperti Bappeda, BLHD, Dinas Pertamanan dan Kebersihan, serta instansi terkait diperlukan aktifitas kinerja yang baik. Agar, apa yang direncanakan Pemkab Lamsel dalam hal mengatasi kawasan pemukiman kumuh di Kota Kalianda bisa terwujud,”pungkasnya. (idh)

Sumber: