CV. Way Lunik Proses Perpanjangan Perizinan
KALIANDA – Tim monitoring perizinan Pemkab Lampung Selatan memastikan perusahaan tambang batu CV. Way Lunik yang berlokasi di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung bakal memproses dan mengurus dokumen perizinan perusahaan tersebut. Hal tersebut ditegaskan Plt. Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Lamsel H. Mulyadi Saleh saat ditemui Radar Lamsel diruang kerjanya, kemarin. Pemkab Lamsel menyambut itikad baik yang ditunjukan oleh pihak perusahaan tersebut. Bahkan, Mulyadi menegaskan kepengurusan perpanjangan perizinan tengah dalam proses. “Ya, berkas sudah kami terima. Tinggal menunggu berbagai kelengkapannya. Nanti, segera kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,”ujar Mulyadi, kemarin. Dia menjelaskan, pemerintah tidak akan pernah menghambat investor yang ingin berinvestasi di Lamsel dalam bidang apapun. Selama, setiap perusahaan menaati berbagai aturan yang berlaku. “Niat baik ini kita sambut baik. Jadi, perusahaan-perusahaan yang saat ini tengah berjalan jangan sampai menganggap pemerintah tidak melakukan pengawasan. Berbagai kelengkapan perizinannya harus dilengkapi,”terangnya. Apakah ada sanksi administrasi karena tambang batu split itu pernah beroperasi padahal telah ditutup sementara oleh pemerintah ? Mulyadi menegaskan tidak ada sanksi. Sebab, yang lebih dikedepankan adalah melakukan pembinaan. “Dunia investasi harus berkembang baik di kabupaten kita. Jangan sampai, kita salah mengambil langkah. Kita akan memberikan pembinaan saja, supaya investor juga tidak kapok. Serta, kita melayani perizinan juga harus cepat, tepat dan benar,”imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, CV. Way Lunik boleh kembali melakukan aktifitasnya jika seluruh persyaratan dokumen perizinan dilengkapi. “Ya, kita ada aturan. Kalau mereka sudah mengantongi surat izin dalam proses, kenapa kita hambat,”tutupnya. Terpisah, Kasatpol-PP Lamsel H. Hermizi, SH mengaku akan terus mengawasi tambang batu tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Katibung dalam hal tersebut. “Kalau sementara ini belum bisa melakukan aktifitas. Karena, mereka baru memasukkan dokumen permohonan perpanjangan izin. Kalau memang sudah lengkap, kita persilahkan untuk melanjutkan aktifitasnya,”tegas Hermizi melalui sambungan telepon. (idh)
Sumber: