60 Persen Dibagi Rata, Sisanya Sesuai Realisasi PBB
Pola Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah
KALIANDA – Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Lampung Selatan memastikan terdapat tiga sumber anggaran yang bakal masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) pada tahun 2017 ini. Selain dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (DD), di era kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan dan Nanang Ermanto ini juga bakal menggulirkan dana bagi hasil pajak retribusi daerah yang diperuntukan untuk pembangunan desa. Saat ini, BPMD tengah menghitung pembagian dana bagi hasil pajak retribusi daerah yang nilainya mencapai Rp3,4 Miliar lebih. Hal itu, sesuai dengan jargon pemimpin di Bumi Khagom Mufakat ini ‘Ayo Bangun Desa’. Kepala BPMD Lamsel Drs. H. Edy Firnandi, M.Si., mengungkapkan, anggaran bagi hasil tersebut akan dibagikan untuk 256 desa. Dengan ketentuan, 60 persen dibagi rata sementara sisanya akan dibagikan secara proporsional sesuai dengan hasil PBB yang diperoleh masing-masing desa. “Kita menunggu rekonsialisasi PBB dari Dispenda untuk menetapkan berapa yang bakal diperoleh masing-masing desa. Yang pasti, tidak akan sama setiap desa. Alokasinya, 60 persen dari Rp3,4 Miliar itu dibagi rata. Sementara 40 persen sisanya akan dibagikan sesuai dengan realisasi PBB desa. Bukan dari luas wilayah ataupun penduduk miskin,”terang Edy saat ditemui Radar Lamsel dikantornya, kemarin. Dia menambahkan, anggaran dari dana bagi hasil pajak retribusi daerah itu bisa diperuntukkan untuk berbagai keperluan desa. Termasuk pembangunan infrastruktur ataupun pembangunan kemasyarakatan. “Pada intinya, semua anggaran yang dikucurkan pemerintah kegunaannya tidak jauh berbeda. Yang jelas, harus melibatkan seluruh komponen masyarakat dan peruntukkannya juga harus skala prioritas dan bisa dipertanggungjawabkan,”imbuhnya. Dia berpesan, agar para kepala desa (kades) selaku pengguna anggaran lebih berhati-hati dalam menggelola anggaran yang jumlahnya tidak sedikit tersebut. Agar, tidak terjadi suatu permasalahan yang bisa menimbulkan perpecahan. “Pemerintah ingin desa lebih mandiri dan memiliki karya. Jangan sampai disalah gunakan dengan yang tidak benar. Karena, semua komponen berhak melakukan pengawasan selama niatnya adalah mengawasi untuk kebaikan,”pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus berusaha menggenjot pertumbuhan ekonomi dan pembangunan diseluruh desa di Bumi Khagom Mufakat. Awal tahun 2017 ini Pemkab Lamsel memastikan anggaran yang bakal digelontor untuk pemerintah desa mencapai Rp 1 Miliar disetiap desa. Bahkan ada beberapa desa yang mencapai lebih dari satu miliar. Selain itu Pemkab juga bakal mendistribusikan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa yang akan mulai bergulir pada tahun 2017 ini. (idh)Sumber: