Kementerian PUPR Cairkan Rp48 M untuk 148 Bidang Lahan

Kementerian PUPR Cairkan Rp48 M untuk 148 Bidang Lahan

15 Bidang Masih Dalam Sanggahan

PENENGAHAN – Sebanyak 139 warga pemilik lahan di Desa Kelaten, Kecamatan Penengahan menerima ganti rugi pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS). Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan uang ganti rugi (UGR) senilai Rp 48 milyar untuk 148 bidang lahan yang dimiliki 139 orang tersebut. Pencairan ganti rugi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Kelaten, Kecamatan Penengahan, Jum’at (6/1). Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, ada 163 bidang lahan milik warga Desa Kelaten yang terkena proyek pembangunan jalan tol. Namun, tim Kementrian PUPR hanya melakukan pembayaran ganti rugi 148 bidang. Sedangkan sisanya 15 bidang yang tersisa belum bisa dilakukan pembayaran karena masih dalam proses penyanggahan dari pemilik lahan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syahrial R. Fahlevi membenarkan bahwa masih ada 15 bidang yang masih dalam proses penyanggahan. Dia meyakini, proses penyanggahan tidak akan menemui kendala. Sebab, masalah penyanggahan sudah diberitahukan kepada masyarakat dari sosialisasi tahap awal. Untuk itu dia meyakini proses penyanggahan yang dilakukan oleh warga tidak akan menemui hambatan. “Sanggahan itu ada dua, yaitu sanggahan tentang pembayaran dan ganti rugi tanam tumbuh. Kalau ada sanggahan harga bisa langsung ke pengadilan, kalau ada penyanggahan untuk ukuran tanah kita akan undang lagi untuk musyawarah dan melakukan pengukuran kembali. Setelah sanggahan yang diajukan warga selesai, pencairan akan menyusul,” terang Syahrial saat ditemui disela-sela pembayaran ganti rugi kepada warga Desa Kelaten. Menurut Syahrial, tidak ada komplain dari masyarakat terkait masalah harga. Banyaknya sanggahan yang diajukan oleh masyarakat itu hanya masalah jumlah tanam tumbuh dan masalah ukuran. “Problemnya hanya itu, kalau masalah harga ganti rugi masyarakat sudah cocok semua,” katanya. Masyarakat yang mendapatkan UGR, sambung Syahrial, langsung dibuatkan rekening di Mobil Bank Lampung yang sudah disediakan dan masyarakat bisa langsung mengambil uangnya di bank tersebut. “Untuk sementara masyarakat bisa mengambil uang sebesar Rp 5 juta. Sebab pengambilan di ATM hanya bisa dilakukan sejumlah itu. Bila ingin mengambil semua uangnya, masyarakat bisa langsung mengambil di Bank Lampung,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Desa Kelaten Joni Amsyah mengaku lega karena proses pengadaan jalan tol di Desa Kelaten tidak menemui kendala. Karena, kata dia, masyarakat Desa Kelaten sangat mendukung pembangunan jalan tol. “Masalah ini sudah kita  sosialisasikan terlebih dahulu agar masyarakat mengerti, bahwa pembangunan jalan tol itu demi mewujudkan perkembangan ekonomi masyarakat juga,” katanya. (rnd)

Sumber: