Tak Berizin, Reklamasi Pantai Rangai Terus Melebar
![Tak Berizin, Reklamasi Pantai Rangai Terus Melebar](https://radarlamsel.disway.id/uploads/10-Januari-Foto-3.jpg)
KATIBUNG – Reklamasi pantai yang diduga tak berizin terus melebar diwilayah pesisir pantai Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, reklamasi tersebut sudah berjalan sejak Desember 2016 lalu. Luas lahan dataran milik PT. Sak Nusantara yang berada dibibir pantai dekat pemukiman warga itu semula hanya 795 meter kini meluas hingga 2.200 meter pasca reklamasi tersebut. “Reklamasi itu sudah berjalan selama satu bulan. Kami sebagai warga takut untuk menggugat,” ujar Ahmad salah seorang tokoh masyarakat setempat, Selasa (10/1) kemarin. Dikatakannya, tidak jelas kawasan pantai yang berada ditengah pemukiman warga itu mau dibangun apa. Yang jelas, reklamasi yang sudah semakin melebar menyebabkan perahu nelayan terpaksa mencari tempat bersandar yang baru. “Tadinya dalam kesepakatan tidak seluas saat ini lahan yang akan direklamasi. Tapi lama-kelamaan luas dataran terus memakan bibir pantai, saat warga menanyakan mau dibangun apa para pekerja tidak pernah memberitahu,” beber dia. Masyarakat sekitar lanjut Ahmad, seolah-olah ditipu dengan dalih tumpukan berkubik-kubik bebatuan itu akan didistribusikan ke Tanggamus. Nyatanya, kata dia, tumpukan bebatuan itu justru dipakai untuk memperlebar reklamasi. “Kami takut untuk menggugat kalau tidak ada dukungan dari pemerintah, terpakasa kami bungkam saja dan penimbunan pantai semakin meluas,” katanya lagi. Sementara itu saat dimintai keterangan Arno (50) yang mengaku sebagai pengawas pekerjaan mengatakan, penimbunan tersebut sudah berjalan sejak Desember tahun lalu. Para pekerja didatangkan dari Natar dan tidak mempekerjakan masyarakat sekitar. Saat ditanya akan dibangun apa kawasan pantai yang yang sudah mencapai 2.200 meter pasca direklamasi? Dirinya mengaku tidak tahu. “Kami hanya melakukan pekerjaan saja mas,” ujar dia kepada Radar Lamsel. Arno mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan izin pembangunan dari lingkungan setempat. Dikatakannya, dirinya sudah mendapatkan izin dari pemerintah desa untuk penimbunan kawasan pantai tersebut. “Sudah ada izin dari pemerintah desa,” kata Arno. Sekdes Rangai Tri Tunggal A. Hasibi dengan tegas membantah pernyataan tersebut. Menurutnya hingga detik ini belum ada izin apapun yang dikeluarkan oleh pemerintah desa. “Sampai detik ini kami tidak pernah memberikan izin pembangunan, apalagi reklamasi. Tahu-tahu kawasan pantai itu sudah melebar dan perlahan menyingkirkan teluk tempat perahu nelayan menepi, pembangunan tersebut sama sekali tak berizin,” tegas Hasibi. Terpisah Camat Katibung Hendra Jaya, S.Sos menjelaskan reklamasi tersebut sama sekali tanpa sepengatahuan pemerintah. Pasalnya, Kecamatan juga tidak diberitahu jika ada reklamasi pantai. “Ini sudah melanggar aturan pembangunan, apalagi reklamasi pantai yang tidak berizin semakin meluas ketengah laut, memangnya laut bisa diperjual belikan?,” ujar Hendra kembali menegaskan. Hendra Jaya sebagai perpanjangan tangan Bupati Lamsel di wilayah Katibung sangat menyayangkan adanya pembangunan yang tidak berizin dan tanpa sepengatahuan pihak Kecamatan. “Harus jelas izinnya, mau dibangun apa, dermaga, pelabuhan atau perluasan perusahaan. Semua harus mengikuti peraturan Pemkab Lamsel kalau tidak mau ditutup,” ujar mantan Camat Way Sulan itu. Pantauan Radar Lamsel, lokasi tersebut kini sudah dikelilingi pagar pembatas yang menjadi pemisah dari pemukiman warga. Tumpukan batu besar berkubik-kubik banyaknya, masih terlihat dilokasi tersebut, dataran yang semula hanya 795 meter kini sudah meluas hingga ketengah laut selebar 2.200 meter. (ver)
Sumber: