SDN 1 Cintamulya : Pungutan Hasil Musyawarah Mufakat
Uang Digunakan untuk Perbaiki Gerbang, Pagar dan Toilet
KALIANDA – SDN 1 Cintamulya, Kecamatan Candipuro tak berkilah bahwa sekolah yang dipimpin Kepala SDN Suharyanto, S.Pd itu melakukan pungutan terhadap para murid disekolah itu. Pihak SDN 1 Cintamulya beralasan pungutan yang dilakukan itu berdasarkan kesepakatan dan keinginan para wali murid untuk memperbaiki gerbang dan pagar sekolah. Pungutan itu dilakukan pihak sekolah pada tahun ajaran 2015/2016 sebelum kebijakan mengenai pungutan-pungutan terhadap murid dilarang oleh Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan diera kepemimpinannya. “Yang perlu dicatat, apa yang dilakukan sekolah sudah melalui musyawarah bersama para wali murid. Pungutan uang sebesar Rp 75.000, itu juga berdasarkan kesepakatan bersama,” kata Kepala Operasional SDN 1 Cintamulya Muhammad Taba kepada Radar Lamsel yang disampaikan kepada dapur redaksi kemarin. Menurut dia uang yang terkumpul tersebut dipergunakan pihak sekolah untuk memperbaiki gerbang sekolah dan pagar sekolah termasuk memperbaiki kamar kecil (WC). “Silahkan dicek kesekolah bangunan-bangunannya. Apa yang dibangun itu menjadi kesepakatan bagi wali murid sebagai amal jariyah,” ungkap dia. Saat ini atau pada tahun ajaran 2016/2017, kata dia, pihak sekolah sudah tidak lagi melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Hal itu lantaran mengikuti intruksi dan/atau perintah Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan yang mengeluarkan kebijakan larangan sekolah untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun. “Kala itu kami melakukan pungutan juga lantaran keterbatasan anggaran yang ada. Dana BOS (bantuan operasional sekolah) tidak diperbolehkan untuk digunakan memperbaiki fasilitas sekolah,” ungkap dia. Muhammad berharap apa yang terjadi disekolahnya tak menjadi permasalahan. Terlebih para wali murid sudah menyepakati keputusan yang telah diambil berdasarkan musyawarah mufakat. “Bahkan karena ada berita ini, kami pihak sekolah bersama UPT Dinas Pendidikan juga menggelar rapat. Yang pada kesimpulannya bahwa pungutan itu juga tak menjadi persoalan karena menjadi keputusan hasil mufakat dan merupakan amal jariah masyarakat,” ungkap dia. (edw)Sumber: