DPP akan Surati Pengelola Wisata Pasir Putih
Klaim Tumpukan Sampah dari Pasir Putih
KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan mengklaim sampah yang berserakan di pinggir Jalinsum Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung merupakan sampah buangan dari taman wisata Pasir Putih yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut. Itu ditegaskan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (DPP) Kabupaten Lampung Selatan I Ketut Sukerta, S.E., usai meninjau langsung lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berada disepanjang Jalinsum Desa Rangai Tri Tunggal. Pihaknya bakal melayangkan surat himbauan kepada pengelola taman wisata Pasir Putih mengenai permasalahan tersebut. Sehingga, kedepannya pengelola tempat wisata tersebut tidak lagi membuang sampah sembarangan. “Kurangnya kesadaran masyarakat yang membuang sampah sembarangan yang mengakibatkan kondisi sampah ini menumpuk di sembarang tempat. Segera kita layangkan surat himbauan kepada pengelola Pasir Putih. Karena, dari informasi yang kita himpun dilapangan sampah ini dari tempat wisata itu,”ujar Ketut saat ditemui Radar Lamsel di Kantor Bupati Lamsel, kemarin. Dia menambahkan, kawasan taman wisata Pasir Putih semestinya memiliki penampungan sampah tersendiri. Mengingat, tempat wisata tersebut sangat luas dan memadai. “Informasinya di dalam lokasi sudah ada bak penampungan sampah sendiri. Karena memang areal mereka luas. Yang pasti, kami akan memberikan pembinaan kepada pengelola agar tidak membuang sampah sembarangan. Tindakan preventif terlebih dahulu yang kita kedepankan,”imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, DPP telah melakukan upaya pembersihan disepanjang Jalinsum Desa Rangai Tri Tunggal. Itu, dilakukan untuk menciptakan kawasan Lamsel yang bersih dan nyaman. “Kita perlu akui, selama masih ada manusia yang beraktifitas urusan sampah tidak akan ada habisnya. Tinggal bagaimana kita terus berupaya untuk menanggulanginya. Agar, sampah tidak berserakan dan menimbulkan lingkungan yang jorok,”pungkasnya. Sebelumnya pernah diberitakan, menjamurnya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal disepanjang Jalan Linta Sumatera (Jalinsum) tepatnya di sekitar kawasan industri Desa Rangai Tri Tunggal menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi pemerintah setempat. Minimnya fasilitas tempat sampah serta kesadaran pelaku pembuang sampah disekitar jalan nasional itu sangat mengganggu pemandangan. Ironisnya, TPS ilegal tersebut berada tak jauh dari lokasi wisata pantai pasir putih.(idh)Sumber: