Kades Wajib On The Track
KALIANDA – Realisasi dana desa (DD) di Kabupaten Lampung Selatan terus mendapat perhatian Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan. Orang nomor satu di Lamsel ini meminta agar Kades tetap on the track dalam merealisasikan dana desa. Yaitu membangun infrastruktur di wilayahnya masing-masing yang sesuai aturan dan ketentuan. Tak hanya itu, Zainudin juga mengingatkan agar para Kades tidak kaget mendapatkan kucuran DD yang jumlahnya ratusan juta hingga milyaran rupiah. Jika hal itu sampai terjadi, maka potensi penyimpangan dalam penggunaan dana desa akan sangat besar terjadi. “Saya minta kepada seluruh kepala desa untuk tidak kaget dalam menerima kucuran dana desa di tahun 2017 ini. Apalagi jumlah yang akan diterima akan semakin bertambah. Wajar kalau ditahun 2016 lalu banyak terdapat penyimpangan, selain belum di buat peraturan bupati (Perbup) nya, para kades juga kaget karena menerima uang banyak,” ujar Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan kepada wartawan, di Kalianda, Rabu (11/1), kemarin. Zainudin menegaskan, untuk tahun 2017 para kepala desa tidak boleh lagi bermain dalam penggunaan dana desa untuk hal yang lain. Menurutnya, realisasi dana desa tahun 2017 harus diutamakan untuk pembangunan infrastuktur jalan dengan kualitas paving blok dan hotmix tebal. “Para perangkat desa wajib melaksanakan musyawarah untuk menampung aspirasi masyarakat sebelum penggunaan dana desa dilaksanakan. Agar dana desa yang dikucurkan dengan jumlah besar penggunaan benar-benar menyentuh masyarakat banyak. Jadi tidak boleh lagi dana desa digunakan untuk hal lain seperti beli organ tunggal atau lain sebagainya yang tidak begitu penting bagi masyarakat di desa,” tegasnya. Diungkapkannya, dalam membangun jalan dilingkungan desa dengan menggunakan dana desa, para perangkat desa juga diharuskan menggunakan paving blok berkualitas bagus yang sudah bersertifikasi. Jika itu tidak dilakukan, maka akan dijadikan sebuah temuan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. “Sedangkan untuk pembangunan jalan berkualitas hotmix, aspal yang boleh digunakan adalah aspal yang dijual oleh para pengusaha yang ada di kabupaten Lampung Selatan. Sebab, dengan membeli aspal di Lamsel maka Pemkab Lamsel akan memperoleh tambahan pendapatan asli daerah dari bidang pajak penjualan,” ungkapnya. “Saya berharap untuk tahun 2017 program pembanguan di desa harus benar-benar maksimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu para kepala desa saya minta untuk tidak kaku dalam hal penggunaan dana desa ini,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: