Ombudsman Siap Terima Aduan Masyarakat
KALIANDA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung siap menerima berbagai bentuk laporan masyarakat berupa pengaduan terkait pelayanan publik. Itu dilakukan demi terciptanya pelayanan prima terhadap masyarakat. Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung Ahmad David Saleh saat mengunjungi Graha Pena Lamsel, dan diterima oleh Wakil Direktur Harian Radar Lamsel Edy Setiawan, S.Sos, General Manager Harian Radar Lamsel Khairul, Pimpinan Redaksi Radar Lamsel Nyoman Subagio dan Ketua PWI Lamsel Muslim Pranata, SE, Senin (12/10). Dikatakannya, Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Kami siap menerima laporan dari masyarakat terkait berbagai bentuk pelayanan publik. Laporan yang disampaikan juga harus disertai bukti dilapangan. Selain itu, laporan yang akan kami telusuri apabila si pelapor sebelumnya telah menyurati penyelenggara pelayanan publik dan tidak ditanggapi atau tidak puas dengan tanggapannya,”ungkap Ahmad Saleh yang ditemani dua orang rekan kerjanya. Laporan tersebut, katanya, dapat disampaikan melalui nomor telpon 0721-251373, SMS 0813-7389-9900, mendatang langsung ke kantor Ombudsman Lampung di Jl. Way Ketibung No. 15, Pahoman, Bandarlampung atau melalui email [email protected] jika menemukan atau mengalami penyimpangan dalam pelaksanaan pelayanan publik. “Tujuan adanya lembaga negara Ombudsman ini ialah ingin mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera, mendorong penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas KKN, meningkatkan mutu pelayanan disegala bidang agar warga memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan, membantu menciptakan dan meningkatkan pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek maladministrasi, diskriminasi, KKN, serta meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supermasi hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan,”terangnya. Dia mencontohkan, dalam hal pelayanan publik pembayaran pajak kendaraan di wilayah Lampung masih terlalu rumit. Karena, wajib pajak harus melengkapi berbagai persyaratan yang dirasa tidak terlalu penting. Misalnya, masalah KTP asli si pemilik kendaraan harus disertakan dalam pembayaran pajak kendaraan tersebut. “Ya, menurut hemat saya wajib pajak hanya perlu melampirkan STNK dan KTP pemilik saja. Tidak perlu harus mencari KTP atas nama kendaraan. Karena kalau kita membelinya kendaraan bekas kita akan kesulitan mencarinya. Karena, masyarakat sadar bayar pajak saja itu sudah cukup baik. Dari pajak itu, akan menjadi sumber PAD di daerah itu,”jelasnya. Lebih jauh dia mengatakan, dalam melakukan tugas Ombudsman juga telah diperkuat dalam pasal 351 UU Nomor 23 Tahun 2014 junto Perppu Nomor 2 Tahun 2014 yang mengatur norma. Yang isinya, masyarakat berhak mengadukan penyelenggara pelayanan publik kepada pemerintah daerah, Ombudsman, dan/atau DPRD. “Pada Pasal 351 ayat (4) dinyatakan bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. Dan pada Pasal 351 ayat (5) bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada pasal 351 ayat (4) diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk,”pungkasnya. (idh
Sumber: