Biaya Pembuatan Sertifikat Jangan Memberatkan Warga

Biaya Pembuatan Sertifikat Jangan Memberatkan Warga

KALIANDA – Camat Kalianda Erdiansyah, SH, MM mengingatkan kepada seluruh aparatur desa, kelurahan, lingkungan serta para kelompok masyarakat (Pokmas) selaku koordinator penghimpun program agraria nasional (prona) untuk tidak memberatkan warga dalam menarik biaya pembuatan sertifikat lahan melalui program tersebut. Erdiansyah mengatakan, agar pelaksanaan prona diwilayah Kecamatan Kalianda dapat berjalan lancar sesuai yang diharapkan, pihaknya meminta kepada pihak kelurhan dan lingkungan serta pokmas agar bisa menetapkan biaya pembuatan sertifikat dengan batas yang sewajarnya sesuai dengan kebutuhan. “Prona ini memang tidak gratis, hanya biaya pembuatannya saja yang ditanggung oleh negara. Meski demikian, para aparatur desa, kelurahan serta lingkungan dan juga pokmas yang melaksankan proses dilapangan untuk tidak semena-mena dalam menentukan biaya prosesnya kepada masyarakat,” ujar Erdiansyah saat diwawancarai Radar Lamsel di ruang kerjanya, Rabu (19/7), kemarin. Erdiansyah menuturkan, terkait besaran dana pungutan dalam pemerosesan pembuatan sertifikat tanah melalui prona, itu semua yang menentukannya adalah Pokmas melalui musyawarah bersama kepala lingkungan, kepala desa, serta RT-RW setempat. “Untuk pemerosesan sertifikat tanah ini memang ada hal-hal teknis yang dilakukan oleh tim pelaksana dilapangan. Seperti survei lokasi, pematokan batas lahan, hingga pengurusan administrasi,” terangnya. Oleh karena itu, lanjut Erdiansyah, warga selaku pemohon sertifikat diharapkan bisa memaklumi dan jangan merasa kaget dengan adanya biaya dalam pembuatan sertifikat melalui prona tersebut. “Sebab pokmas yang memproses dilapangan memang tidak mendapatkan gaji dari pihak BPN. Jadi bisa dikatakan wajar kalau ada biaya untuk pemerosesan tersebut, asalkan biaya yang dimintakan kepada warga jumlahnya tidak sampai memberatkan. Ya ditentukan dengan sewajarnya saja, asal nilainya jangan mencapai juta-an,” pungkasnya. (iwn)  

Sumber: