Billing System Baru Diterapkan di Lima Kecamatan

Billing System Baru Diterapkan di Lima Kecamatan

KALIANDA – Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DPTPHP) Lampung Selatan terus mengajak petani memanfaatkan billing system untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Kepala DPTPH Lamsel Ir. Rini Ariasih mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi melalui pola billing system ini merupakan salah satu upaya untuk menghindari terjadinya praktek kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. “Penerapan billing system ini untuk mengindari adanya kecurangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi kepada kelompok tani. Karena mekanisme dalam memproses penyaluran pupuk subsidi yang diterapkan melalui system billing ini semuanya melalui via online,” ujar Rini Ariasih saat berbincang dengan Radar Lamsel di Kantor DPTPTHP Lamsel, kemarin. Dia menjelaskan, untuk bisa memanfaatkan pola billing system, para petani diwajibkan untuk bergabung dengan kelompok tani terlebih dahulu. Karena, masing-masing kelompok tani sudah diberikan jatah atau kuota pupuk yang disesuaikan dengan kebutuhan. “Terdapat enam keuntungan dalam menggunakan pola billing system ini diantaranya mengajak petani masuk kedalam kelompok tani dan menghasilkan penyusunan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) secara baik dan benar. Selain itu, meminimalisir timbulnya peredaran pupuk palsu dilingkungan petani,” jelasnya. Untuk para petani yang ingin mendapatkan fasilitas billing system ini, lanjut Rini Ariasih, tentunya para petani diwajibkan untuk bergabung dalam kelompok tani. “Dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi secara otomatis ini akan diketahui mekanisme penyalurannya mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, pihak distributor, penyalur hingga sampai ke kelompok tani,” pungkasnya. Diketahui, untuk saat ini penerapan program billing system baru dilakukan oleh para petani yang ada di 5 (lima) wilayah kecamatan yakni kecamatan Candipuro, Palas, Sragi, Penengahan, dan Ketapang. (iwn)  

Sumber: