Awas!, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta
KALIANDA –Plang peringatan “Jangan Buang Sampah Sembarangan” atau sejenisnya sering dijumpai ditempat-tempat umum. Plang peringatan atau himbauan ini ditujukan kepada masyarakat umum agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam plang peringatan tersebut. Seperti yang terlihat di Desa Maja, Kecamatan Kalianda. Radar Lamsel menemui plang berisikan peringatan agar tidak membuang sampah di suatu titik di desa itu. Pemasangan plang peringatan itu dimaksudkan sebagai peringatan dini kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Pada plang itu bertuliskan “Dilarang Keras Membuang Sampah Disini. Awas didenda Rp50.000.000”. Sontak, tulisan plang peringatan itu membuat sejumlah pengendara yang melihat plang peringatan itu terkejut. Salah seorang pengendara, Riki (27) yang sempat melihat tulisan plang itupun turut berkomentar. Riki mengatakan, nilai denda yang ditulis diplang peringatan itu terlalu berlebihan. “Seharusnya denda dengan nilai yang wajar-wajar saja,” ujar Riki kepada Radar Lamsel saat dimintai tanggapan mengenai plang peringatan di Desa Maja, Selasa (1/8) kemarin. Namun, Riki menganggap pemasangan plang dengan denda puluhan juta itu bisa mengartikan jalan bukanlah lokasi tempat pembuangan sampah.“sebagai penegasan bahwa sampah harus dibuang pada tempatnya.Arti lainnya, masyarakat dan aparat desa ini peduli dengan lingkungan,” jelasnya. Senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Desa Pauh Tanjungiman Anwar. Dirinya juga mendukung pemasangan plang dengan nilai denda yang mencapai puluhan juta itu. Sebab, bahu jalan didesa Maja sangat sering dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal. Meski tidak memiliki kewenangan, Anwar mengaku sempat memberikan saran kepada warga setempat tidak membuang sampah dibahu jalan. “Dibersihkanlah sampah itu, tapi sekarang kok ada lagi. Berarti ada indikasi sampah itu datangnya dari luar kan?,” katanya. Saat diminta pendapat mengenai pemasangan plang denda dengan jumlah besar itu, Anwar mengungkapkan besaran nilai itu sah-sah saja diberlakukan. “Saya pribadi mendukung, bila perlu pantau dan tangkap warga yang membuang sampah dibahu jalan itu. Saya ini tidak tinggal di Maja, tapi terus terang, tidak enak melihat sampah bertebaran dijalan,” pungkasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Maja Safrian mengakui bahwa aparat desa Maja yang memasang plangperingatan itu. Tetapi, Safrian mengaku tidak tahu soal penulisan denda Rp.50.000.000 yang tertulis diplang peringatan. “Ya mungkin itu untuk menimbulkan efek jera terhadap warga yang sering membuang sampah disitu,” katanya. (rnd)
Sumber: