Layangkan Surat Peringatan ke PT. Sumber Indah Perkasa
Mulyadi: Memang Harus Ada Inisiatif Dishub
KALIANDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan langsung mengambil tindakan dengan melayangkan surat peringatan ke pihak PT. Sumber Perkasa (Grup Sinar Mas) Selasa (1/8), kemarin. Dilayangkanya surat peringatan itu, terkait puluhan truk milik perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan minyak sawit tersebut yang parkir di sepanjang area bahu jalan lintas sumatera (Jalinsum) KM 15-16 di Desa Rangai Tri Tunggal Ketibung. Kepala Dishub Lamsel Badruzzaman mengatakan, surat peringatan itu sebagai bentuk teguran kepada pihak PT Sumber Perkasa agar menseterilkan area bahu jalinsum KM 15-16 di Desa Rangai Tri Tunggal yang biasa dijadikan tempat parkir kendaraan truk milik perusahaan itu. “Kami sudah buatkan surat teguran ke pihak PT. Sumber Perkasa. Hari ini juga (kemarin, red) suratnya akan dikirim ke perusahaan tersebut,” ujar Badruzzaman kepada Radar Lamsel di Kalianda, Selasa (1/8), kemarin. Badruzzaman mengakui, Dishub Lamsel tidak memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan yang parkir di bahu jalan nasional tersebut, meskipun kondisi itu jelas menganggu kenyamanan para pengendara lain. Menurutnya, kewenangan untuk menindak pelanggaran tersebut adalah tugas dari pihak kementerian perhubungan (Kemenhub). “Sebenarnya Dishub Lamsel tidak punya kewenangan untuk menindak kendaraan yang parkir di jalan nasional. Dikarenakan bahu jalan yang dijadikan tempat parkir tersebut ada diwilayah Lamsel, maka kamipun mengambil tindakkan dengan memberikan surat teguran kepada pihak perushaan,” terangnya. Diungkapkannya, sebagai tindaklanjut daripelanggaran tersebut, pihaknya akan mengusulkan ke kementerian perhubungan untuk meminta pemasangan rambu peringatan di sepanjang area bahu jalan KM 15-16 di Desa Rangai Tri Tunggal Ketibung. “Dalam waktu dekat ini pihak kementerian perhubungan akan melakukan pemasangan rambu-rambu di sejumlah titik diwilayah Lamsel seperti simpang jalan Bakauheni, simpang jalan Pemkab Lamsel, simpang Palas, simpag kates dan di fly over Natar. Nanti untuk di area bahu jalan KM 15-16 tersebut akan kami usulkan supaya di pasang rambu peringatan,” pungkasnya. Sementara, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lamsel Ir. Mulyadi Saleh angkat bicara mengenai parkir liar truk milik PT. Sumber Indah Perkasa (Grup Sinar Mas) di area bahu jalan nasional KM 15-16 di Desa Rangai Tri Tunggal Ketibung. Menurut Mulyadi, meskipun kewenangannya berada di Kementerian Perhubungan, semestinya Dinas Perhubungan (Dishub) Lamsel memiliki inisiatif untuk melakukan penertiban. Sebab, parkir liar di bahu jalan tersebut berada di wilayah Lamsel. “Memang benar itu kewenangan pusat karena ada di jalan nasional. Tetapi, ini wilayah kita Lamsel’red). Kalau ada sesuatu hal disana, tentunya kita juga yang dilibatkan,”ungkap Mulyadi kepada Radar Lamsel, kemarin. Bahkan, dirinya yang dahulu sempat menjabat sebagai Kepala Dishub Lamsel menceritakan beberapa pengalaman mengenai hal serupa. Termasuk pernah juga menyurati sejumlah perusahaan yang menyangkut ketertiban lalulintas jalan. “Dulu saya pernah menyurati perusahaan itu juga mengenai hal yang sama. Memang benar itu kewenangan pusat. Tetapi,dari dasar teguran kita ini bisa menjadi bahan untuk pemerintah pusat menertibkannya. Toh pusat juga tidak perduli dengan kondisi yang ada di daerah. Nanti yang dirugikan juga masyarakat kita sebagai pengguna jalan,”tutupnya. Untuk diketahui, bahu Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 15-16 Ketibung jadi tempat memarkir puluhan truk milik PT. Sumber Indah Perkasa (Grup Sinarmas). Situasi ini dikeluhkan oleh Supardi (45) salah seorang pengendara mobil tujuan Bandar Lampung. “Biasanya siang mas, sudah cuaca panas juga debu ditambah lagi truk yang parkir dibahu jalan. merugikan pengguna jalan dong ya, pemerintah harus ambil sikap jangan dibiarkan sampai bertahun-tahun,” ujar Supardi. Parkir tersebut jelas-jelas melanggar pasal 43 UU LLAJ NO 1 – 4 tahun 2009 bahwa fasilitas parkir didalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan ditempat tertentu, pada jalan kabupaten, jalan desa atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalulintas atau marka jalan. (iwn/idh)Sumber: