Habisi Anggota Polri yang Terlibat!
KALIANDA – Kepolisian Daerah Lampung terus menabuh genderang perang terhadap narkoba. Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno menegaskan akan memberikan hukuman kepada siapapun, termasuk anggota Polri yang terlibat narkoba. Ini disampaikan Sudjarno saat ekspose hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Lamsel Selasa (2/8) kemarin. “Pemberantasan terhadap anggota Polri, jika benar (terlibat’red) pemakai atau menjadi bandar, berarti dia pengkhianat. Dan itu harus kita habiskan,” kata Sudjarno kepada wartawan di Mapolres Lamsel, Selasa (2/8) kemarin. Terkait pemberantasan terhadap narkoba, mantan Wakapolda Metro Jaya itu ikut menyoroti peredaran narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas). Polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membahas persoalan itu. “Nanti akan kami bahas,” katanya. Selain jalur lapas, Sudjarno juga melihat jalur laut yang dapat dijadikan sebagai akses peredaran narkoba. Sudjarno melihat potensi tersebut mengingat tangkapan 1 ton narkoba jenis sabu yang dilakukan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. “Jalur laut akan diperketat, kita akan lakukan pemeriksaan,” katanya. Dalam ekspose kemarin terungkap sejumlah kasus narkoba dengan puluhan tersangka dan ribuan barang bukti. “Tangkapan pasca operasi ramadhan satu bulan terakhir, anggota berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram, 60 kilogram ganja, 4.617 butir ekstasi dan 2.400 butir erimin 5 (happy five),” kata Sudjarno. Sudjarno mengatakan, seluruh barang bukti tersebut didapat dari pelaku dan waktu yang berbeda. Tepatnya pada tanggal 13 Juli 2017 lalu, polisi mengamankan tiga tersangka yakni Nurhadi, Musa dan Raymon. Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan pil erimin 5 sebanyak 2.400 butir.Lalu pada tanggal 14 Juli 2017, polisi berhasil menangkap Teguh yang membawa 60 kilogram ganja. Selanjutnya, pada tanggal 22 Juli 2017, polisi berhasil kembali mengamankan dua tersangka yaitu Bayu dan Asep, dari tangan dua tersangka, polisi mengamankan pil ekstasi sebanyak 4.617 butir. Kemudian pada tanggal 26 Juli, polisi menangkap 6 orang pengedar dengan barang bukti 2 kilogram sabu.. Mereka adalah Tosan, Bowo, Andreas, M. Agus, Wahyu dan S. Ramadianto. Modus operandi para tersangka secara keseluruhan sama, yakni menyimpan barang haram tersebut dikendaraan yang mereka bawa. “Umumnya tangkapan di seaport interdiction (SI) pelabuhan Bakauheni, tangkapan selalu seperti itu, ingin menyebrang,” lanjutnya. Perwira Polri dengan pangkat bintang dua dipundaknya itu menambahkan, hasil dari penyitaan barang bukti itu bila dikonversi dengan rupiah maka akan mencapai nilai milyaran rupiah. “Totalnya mencapai Rp 3 milyar lebih, dan ratusan ribu orang terselamatkan,” jelasnya. Menurut Sudjarno, polisi akan mengembangkan kasus narkoba itu hingga kesumber utama dengan jaringan yang lebih besar. Terutama memutus bandar yang menjadi penyuplai bagi pemakai. “Sejauh ini sudah ada 11 bandar yang ditembak, saya mau tambah lagi,” tegasnya. (rnd)
Sumber: