Rekanan Sebut Ada Persekutuan Jahat
Minta Tender Ulang Proyek Pengaspalan Jalan Raden Intan Kalianda
KALIANDA – PT. Satya Adhi Nugraha menilai lelang proyek secara online yang dilakukan Pemkab Lampung Selatan tidak fair dan perlu ditinjau ulang. Pihaknya menduga ada permainan antara kelompok kerja (pokja) lelang dengan perusahaan rekanan lain sebagai pemenang tender. Itu disampaikan Direktur Utama PT. Satya Adhi Nugraha Nivolin, CH saat konfrensi pers yang digelar di RM. Simpang Raya Kalianda, kemarin. Nivolin menceritakan, ketidaktransparanan lelang proyek melalui online itu terjadi pada unit layanan pengadaan (ULP) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU dan PR) pada paket pengaspalan ruas jalan Tugu Raden Intan sampai Kelurahan Bumiagung dengan nilai HPS mencapai Rp4,75 miliar lebih. Satya Adhi Nugraha telah melakukan berbagai prosedur yang berlaku dengan tawaran senilai Rp4,5 miliar lebih. Berdasarkan hasil penawaran, PT. Satya Adhi Nugraha berada pada peringkat pertama dengan tawaran terendah. Namun, justru pemenang tender jatuh pada PT. Aya Pujian Pratama yang tawarannya mencapai Rp4,72 miliar yang memakan anggaran lebih besar. Namun, pihaknya tidak dilibatkan dalam proses selanjutnya. “Semestinya, dalam perangkingan tiga besar semua rekanan yang melakukan penawaran di undang untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen. Tetapi, kami tidak dipanggil. Bahkan, surat sanggahan yang kami lontarkan juga tidak di balas. Ini ada permainan apa ?,”kata Nivolin. Pihaknya menilai ada persekutuan jahat dalam proses lelang tersebut. Sehingga, rekanan lainnya hanya dianggap sebagai boneka pelengkap dalam proses tersebut. “Padahal sudah jelas, dalam aturan presiden nomor 54 tahun 2010 pasal 81 ayat 1 berbunyi peserta penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan baik secara sendiri ataupun bersama-sama dapat melakukan sanggahan secara tertulis. Tetapi, sanggahan kami tidak di hiraukan,”imbuhnya. Mantan Ketua Gapensi Lamsel ini sangat menyayangkan hal tersebut terjadi di tanah kelahirannya. Jangan sampai, proses kecurangan ini menjatuhkan nama baik Bupati yang memang ingin benar-benar membangun daerah asalnya. “Jangan mengatasnamakan Bupati mengenai hal ini. Karena, kemungkinan besar beliau tidak mengetahuinya secara pasti. Jangan-jangan, ada oknum yang sengaja. Saya yakin, Bupati kita orang yang paham dengan aturan. Tidak mungkin beliau ikut campur dalam hal ini,” imbuhnya lagi. Atas peristiwa ini, pihaknya akan melaporkannya ke Diskrimsus Polda Lampung supaya persoalan ini bisa rampung. Dia juga meminta agar pemenang tender dibatalkan dan dilakukan tender ulang. “Kalau ini masih berlanjut, kami akan kawal pembangunannya. Apalagi, pembangunan jalan ini berada di depan mata kita yakni Kota Kalianda,”tutupnya. Sementara itu, Ketua Pokja dari DPU Lamsel Wayan belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut mengenai persoalan ini. (idh)Sumber: