Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Aturan
WAY RATAI – Agar penggunaan dana desa yang telah dikucurkan pemerintah pusat dapat bermanfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, ketua Apdesi Kecamatan Way Ratai, Suranto mengajak seluruh aparatur pemerintah desa dan masyarakat yang terlibat agar dapat berkerja sesuai aturan yang berlaku. “Dalam pengalokasian dana desa ini, perlu melibatkan seluruh perangkat desa dan masyarakat agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan transparan dan benar-benar menunjang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Suranto, kemarin. Suranto mengajak seluruh aparatur pemerintah desa beserta perangkat desa yang berada diwilayah setempat serta masyarakat yang terlibat dalam penggunaan dana desa tersebut dapat melaksanakan kegiatan pembangunan desa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku agar benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan serta perekonomian masyarakat. “Di dalam UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa itu ada anggaran untuk membangun desa, sehingga dalam pelaksanaanya mari kita secara bersama-sama untuk menerapkan dengan peraturan yang telah ditetapkan,” tegasnya. Menurut dia, dengan lahirnya UU Desa dapat memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk membangun dan memberdayakan masyarakat desa agar hidup makmur dan sejahtera. Dengan adanya kebijakan ini akan membuka ruang partisipasi publik, akuntabilitas, transpransi dan membangun masyarakat lebih baik lagi. “Jika dilihat dari sisi sosial-budaya, maka adanya UU Desa ini akan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat yang selama ini kurang tergali secara maksimal,” ujarnya. Sedangkan jika dilihat dari segi ekonomi, lanjutnya, dengan adanya kucuran dana desa ini, diharapkan akan memberdayakan perekonomian masyarakat dan mengangkat potensi yang selama ini belum tergali secara nyata. “Pengalokasian penggunaan dana desa ini juga harus kita prioritaskan terhadap hal-hal yang membawa dampak peningkatan kesejahteraan warga,” imbuhnya. Lebih jauh Suranto menyampaikan, dalam melakukan pengelolaan dana desa, aparatur pemerintah desa dapat melibatkan semua pihak yang ada diwilayahnya masing-masing. Dalam artian kepala desa beserta perangkatnya tidak bisa berdiri sendiri dalam menggunakann anggaran itu, tanpa adanya musyawarah-mufakat dengan BPD atau masyarakat lainnya di desa setempat. “Kami juga berharap dengan adanya anggaran dana desa ini dapat membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan warga. Dan untuk penerapnya, harus kita sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan desa setempat,” tandasnya. (esn)
Sumber: