Dinas PMPTSP Hentikan Pembangunan BTS

Dinas PMPTSP Hentikan Pembangunan BTS

GEDONGTATAAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pesawaran menghentikan sementara pembangunan  Base Transceiver System (BTS) atau tower telekomunikasi milik salah satu provider selular di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Rabu (13/9).

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan Dinas PMPTSP Kabupaten Pesawaran, Suhanda mengatakan, pengenghentian pembangunan BTS di Desa Mulyosari tersebut berdasarkan laporan masayarakat lantaran belum memiliki perizinan yang lengkap.

“Dari hasil pemeriksaan kami dilapangan, pembangunan BTS tersebut hanya mengantongi izin lingkungan, dan belum ada izin lain yang dikeluarkan oleh Pemkab Pesawaran,” kata Suhanda, saat meninjau BTS diwilayah Kecamatan Way Ratai tersebut, kemarin.

Dikatakan, pelaksanaan pembangunan BTS tersebut sudah hampir selesai, namun lantaran belum memiliki beberapa perizinan yang lengkap, maka Dinas PMPTSP mengehentikan sementara pembangunan BTS tersebut.

“Untuk sementara, kami terpaksa menghentikan pembangunan BTS tersebut sampai pihak yang bersangkutan melengkapi perizinannya,” ungkapnya.

Suhanda menambahkan, dari hasil koordinasi yang dilakukan oleh Dinas PMPTSP, pengelola BTS akan segera melengkapi perizinan pendirian BTS tersebut.

“Pengelola BTS bersedia dan akan segera mengurus izin-izin yang diperlukan untuk pendirian  BTS tersebut,” tandasnya. (Esn)

Sumber: