Pemprov Segera Terapkan Bayar PKB Lewat ATM

Pemprov Segera Terapkan Bayar PKB Lewat ATM

KALIANDA – Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan ujicoba yang memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun, kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kalianda mengaku belum mengetahui mengenai program baru tersebut. Hal ini dikatakan Kepala UPTD Samsat Kalianda Agustomi saat dikonfirmasi sejumlah awak media dikantornya, Jum’at (15/9) pekan lalu. Dirinya mengaku belum ada perintah tertulis dari Pemprov Lampung mengenai persoalan tersebut. “Sampai saat ini belum ada perintah soal mekanisme pembayaran pajak lewat ATM. Saya juga baru mengetahui informasi ini melalui media yang ada di provinsi,” kata Agustomi. Dia menambahkan, apabila terdapatr perintah untuk melayani wajib pajak yang membayar melalui ATM, pihak Samsat Kalianda mengaku siap melaksanakannya. “Kalau sudah ada perintah, tentu harus  kami laksanakan,” imbuhnya. Lebih lanjut dia menambahkan, jika kebijakan itu akan dilaksanakan maka perlu adanya koordinasi antara lintas sektoral petugas yang melani PKB. Karena menurutnya, banyak hal yang harus disiapkan untuk mensukseskan program tersebut. “Ya, semua pihak harus siap secara administrasi. Baik Bank yang di tunjuk maupun petugasnya. Mekanisme selanjutnya, tentu harus kita koordinasikan bersama agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari,” lanjutnya. Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum mendapatkan undangan dari pimpinan untuk mengkoordinasikan program tersebut. “Mungkin dalam waktu dekat akan ada rapat koordinasi mengenai program ini. Secepatnya akan kami informasikan kepada masyarakat,” tukasnya. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, Pemprov Lampung telah menggelar uji coba pembayaran PKB anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Lampung. Pembayaran PKB melalui ATM Bank Lampung ini tujuannya, memperpendek alur pelayanan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Wajib pajak tidak perlu lagi antri di loket Bank Lampung, tapi cukup memperlihatkan struk atau print out bukti pembayaran dari ATM untuk ditukarkan dengan notice pajak. Rencananya, penerapan program baru tersebut akan dimulai pada 22 September mendatang. Kebijakan itu berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua dan roda empat, pribadi maupun angkutan umum, termasuk alat berat. (idh)  

Sumber: