Bina Marga Kembali Tegur PT. APP
Rekanan Diminta Bersihkan Taburan Material
KALIANDA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Selatan melalui bidang Bina Marga kembali memberikan teguran kepada PT. Aya Pujian Pratama (APP) selaku pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan ruas Jalan Raden Intan dan Serma Tamimi Rahman, Kalianda. Teguran itu terkait cara kerja yang dilakukan oleh pihak rekanan yang dinilai asal dan terkesan amburadul. Padahal, proyek pekerjaan itu nilainya tidak sedikit yakni senilai Rp4,5 milyar. “Sudah kami panggil dan menegur pihak rekanan yang mengerjakan proyek jalan tersebut. Kami berikan peringatan kepada mereka untuk serius melaksanakan pekerjaanya,” ujar Kabid Bina Marga DPUPR Lamsel Agustinus Oloan, ST, MT, M, Eng kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Kamis (28/9) kemarin. Menurut Oloan, menyangkut soal sisa material penambalan jalan yang terlihat berserakan di ruas jalan tersebut, ia sudah memerintahkan pihak rekanan untuk segera membersihkannya, jangan sampai kembali terlihat dan menganggu para pengguna jalan. “Semua material yang ada dijalanan baik sisa penambalan maupun material yang belum sempat digunakan sudah kami minta untuk dibersihkan atau dipinggirkian ke tepian jalan. Agar tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan,” terang Oloan. Menurut Oloan, proyek tersebut masih dalam tahapan pekerjaan minor atau baru sebatas panambalan saja. Tapi pihaknya tetap menekankan kepada rekanan untuk segera melanjutkan pekerjaannya. “Jangan sampai waktu yang ada menjadi habis sia-sia dan akhirnya pekerjaan tersebut malah tidak beres sampai dengan waktu yang sudah ditentukan,” ungkapnya. Dikatakanya, semua rekanan yang mendapatkan proyek pekerjaan tanpa terkecuali wajib untuk mentaati aturan dalam setiap melaksanakan proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Lamsel. “Kami pasti akan memberikan teguran jika ada pihak rekanan yang tidak mentaati aturan dalam setiap melaksanakan kegiatan proyek pembangunan di kabupaten ini,” pungkasnya. (iwn)Sumber: